Bantuan tersebut berupa bansos tunai (BST) Rp 500 ribu.
Penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial ini telah disediakan Kemensos untuk 9 juta penerima.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan dana tunai Rp 500 ribu.
Masyarakat dapat mengecek status dengan mengakses di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengetahui apakah termasuk penerikma PKH atau tidak.
Setelah masuk ke situs resmi, masyarakat dapat menggunakan NIK, nomor BPJS Kesehatan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu setelah identias yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identias dan tuliskan dana lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian klik tombol 'Cari'.
Nantinya sistem akan memproses dan memberikan informasi terkait identitas apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau bukan.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Baca: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Rp 500 Ribu dan Beras untuk 9 Juta Keluarga dari Kemensos
Baca: Soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Menaker: Masih Perlu Evaluasi
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk menerima bantuan sosial ini harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Penerima bantuan sosial Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Dana bantuan sosial Rp 500 ribu akan ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Selanjutnya, penerima bisa mencairkannya melalui tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang.
Juliari mengimbau agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Mensos.