Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia, Sempat Daftarkan Diri di KPU dan Lakukan Orasi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhdin Ma’bud dalam sebuah acara. Hari ini ia meninggal dunia usai mendaftar ke KPU dalam rangka pilkada serentak 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bakal calon petahana di Pilkada serentak 2020, Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud meninggal dunia pada Jumat (4/9/2020).

Muhdin diketahui meninggal dunia setelah dirinya pulang mendaftarkan diri di KPU.

Kabag Humas Pemkab Halmahera Timur Yusuf Thalib mengatakan, Muhdin meninggal di RSUD Maba, Kabupaten Halmahera Timur, sekitar pukul 16.00 WIT.

Yusuf menjelaskan, Muhdin bersama pasangannya, Anjar Taher, mendaftar ke KPU pada Jumat pagi.

"Daftarnya pagi tadi karena masih (ada) administrasi dari wakilnya yang kurang, sehingga agak terlambat," kata Yusuf pada Jumat (4/9/2020), yang dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.

"Karena siang setelah Jumat sudah ada kandidat lain daftar, karena keterlambatan itu sehingga, Jumat baru lanjut daftar," tambah Yusuf.

Seusai mendaftar, Muhdin membacakan orasi politik di hadapan para pendukungnya.

Sekitar 15 menit berorasi, Muhdin pingsan di panggung.

Baca: Suku Lingon Halmahera Utara Permata Biru Indonesia

Baca: Menantu Jokowi, Bobby Nasution Resmi Maju dalam Pilkada Kota Medan 2020

“Tadi masih sementara orasi langsung pingsan. Sekitar 15 menit tadi baru orasi langsung pingsan,” kata Yusuf lagi.

Seketika, tepuk tangan pendukungnya yang berkumpul di sekitar panggung tiba-tiba berhenti.

Mereka kaget jagoannya di Pilkada Halamahera Timur jatuh pingsan.

Anjar yang berdiri di samping Muhdin langsung mengangkatnya.

Calon petahana itu langsung dilarikan ke rumah sakit.

Muhdin sempat mendapatkan perawatan selama setengah jam di rumah sakit.

“Saya sendiri tadi yang langsung bawa ke rumah sakit. Sekitar setengah jam di rumah sakit, dokter langsung menyatakan Bupati Muhdin meninggal dunia,” jelas Yusuf.

Berita Lainnya - Buat Kerumunan saat Pendaftaran Pilkada akan Dijerat 4 Pasal

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta supaya tak ada arak-arakan massa untuk mengiringi bakal calon peserta Pilkada 2020 mendaftarkan diri ke KPU.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika tetap terjadi, arak-arakan pendaftaran bisa dijadikan temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran protokol kesehatan.
Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut bukan menjadi ranah Bawaslu, melainkan pihak kepolisian.

"Pelanggaran hukum protokol kesehatan," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," tuturnya.

Fritz menyebut, setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa "Siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000".

Kemudian Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, "Siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000".

Baca: Ditanya Soal Idola, Gibran Rakabuming Mengaku Kagumi Megawati dan Sederet Tokoh PDI-P

Baca: Segini Gaji Walikota Solo yang Jadi Incaran Gibran Rakabuming Anak Presiden Joko Widodo

Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Selanjutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapapun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Lalu Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.

Ada juga peraturan daerah misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang ditetmui di sebuah diskusi di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019)

Dengan adanya ketentuan tersebut, Fritz berharap tak ada yang membawa arak-arakan saat pendaftaran calon Pilkada.

Peraturan KPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur pihak-pihak yang boleh hadir saat pendaftaran.

Pasal 49 Ayat (3) PKPU tersebut mengatakan, yang boleh hadir dalam pendaftaran yakni ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

"Kami berharap agar Paslon tidak membawa arak-arakan," ujarnya.
Namun demikian, jikapun aktivitas tersebut terjadi, Fritz mendorong kepolisian untuk menindak tegas.

"Kami meminta ketegasan polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.

Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Sementara penetapan paslon bakal digelar 23 September.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fatimah Yamin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Daftar di KPU, Bupati Halmahera Timur Meninggal"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer