Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia, Sempat Daftarkan Diri di KPU dan Lakukan Orasi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhdin Ma’bud dalam sebuah acara. Hari ini ia meninggal dunia usai mendaftar ke KPU dalam rangka pilkada serentak 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bakal calon petahana di Pilkada serentak 2020, Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud meninggal dunia pada Jumat (4/9/2020).

Muhdin diketahui meninggal dunia setelah dirinya pulang mendaftarkan diri di KPU.

Kabag Humas Pemkab Halmahera Timur Yusuf Thalib mengatakan, Muhdin meninggal di RSUD Maba, Kabupaten Halmahera Timur, sekitar pukul 16.00 WIT.

Yusuf menjelaskan, Muhdin bersama pasangannya, Anjar Taher, mendaftar ke KPU pada Jumat pagi.

"Daftarnya pagi tadi karena masih (ada) administrasi dari wakilnya yang kurang, sehingga agak terlambat," kata Yusuf pada Jumat (4/9/2020), yang dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.

"Karena siang setelah Jumat sudah ada kandidat lain daftar, karena keterlambatan itu sehingga, Jumat baru lanjut daftar," tambah Yusuf.

Seusai mendaftar, Muhdin membacakan orasi politik di hadapan para pendukungnya.

Sekitar 15 menit berorasi, Muhdin pingsan di panggung.

Baca: Suku Lingon Halmahera Utara Permata Biru Indonesia

Baca: Menantu Jokowi, Bobby Nasution Resmi Maju dalam Pilkada Kota Medan 2020

“Tadi masih sementara orasi langsung pingsan. Sekitar 15 menit tadi baru orasi langsung pingsan,” kata Yusuf lagi.

Seketika, tepuk tangan pendukungnya yang berkumpul di sekitar panggung tiba-tiba berhenti.

Mereka kaget jagoannya di Pilkada Halamahera Timur jatuh pingsan.

Anjar yang berdiri di samping Muhdin langsung mengangkatnya.

Calon petahana itu langsung dilarikan ke rumah sakit.

Muhdin sempat mendapatkan perawatan selama setengah jam di rumah sakit.

“Saya sendiri tadi yang langsung bawa ke rumah sakit. Sekitar setengah jam di rumah sakit, dokter langsung menyatakan Bupati Muhdin meninggal dunia,” jelas Yusuf.

Berita Lainnya - Buat Kerumunan saat Pendaftaran Pilkada akan Dijerat 4 Pasal

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta supaya tak ada arak-arakan massa untuk mengiringi bakal calon peserta Pilkada 2020 mendaftarkan diri ke KPU.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika tetap terjadi, arak-arakan pendaftaran bisa dijadikan temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran protokol kesehatan.
Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut bukan menjadi ranah Bawaslu, melainkan pihak kepolisian.

"Pelanggaran hukum protokol kesehatan," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," tuturnya.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer