Eks personel grup band Kerispatih tersebut mengatakan bahwa harus ada izin untuk mengcover sebuah lagu yang diunggah ke Youtube.
Menurutnya, 'izin' adalah kunci selamat dari ancaman hukum pidana UU hak cipta.
Badai juga menegaskan bahwa bagi para pencover lagu yang mendapat untung tapi tidak membayarkan pajak ke negara, dimungkinkan dapat terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain tanpa izin bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulisnya pada Kamis (3/9/2020) mendukung hasil pembahasan seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang diselenggarakan pekan lalu, dikutip dari Grid, Jumat (4/9/2020).
Baca: Diduga Melanggar Hak Cipta, TikTok Digugat Jutaan Dolar oleh Perusahaan Teknologi Vietnam VNG
"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain wajib memiliki izin," ulasnya.
Badai mengaku merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuka wawasan untuk tidak asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.
"Beberapa pencipta lagu termasuk saya, sedang memperjuangkan ini," katanya sambil mengajak pengikut instagramnya @badaithepianoman untuk memahami informasi yang diberikan.
Info tersebut antara lain berbunyi bahwa "Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah.
Jika, produk yang memiliki hak cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Milyar Rupiah.
Baca: Digugat Rp 9,5 Miliar, Manajemen Gen Halilintar Mengaku Awam Pengetahuan Soal Hak Cipta
Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di Hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.
Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.
"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,” katanya dalam acara tersebut.
Menurut Edi Ribut, walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.
“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-cover lagu tanpa izin,” jelasnya lagi.
Baca: LOVE FEST 2020: Konser Tepat untuk Nyatakan Cintamu, Dihadiri Musisi Manca Negara 98 Degrees
Dia juga bilang, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
"Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetisasi) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," tutup Eko lagi.
-
Artikel ini telah tayang di Hai Grid dengan judul Badai Ingatkan Lagi, Cover Lagu di Youtube Tanpa Izin Bisa Diancam 3 Tahun Penjara dan Kena Denda Rp 500 Juta