Belum diketahui apakah sanksi tersebut diinisiasi Satpol PP Kelurahan Kalisari atau kesepakatan bulat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sudah menegur jajarannya di Kelurahan Kalisari karena sudah dua hari memberlakukan sanksi tersebut.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Dia menegur jajarannya karena sanksi tersebut melenceng dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar.
Baca: Bagi Warga yang Tak Pakai Masker di Jakarta, Hukuman Tidur di Peti Mati Siap Menanti
Hanya dua sanksi yang diatur dalam pasal 8 Pergub tersebut sanksi hanya dua, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan membayar denda Rp 250 ribu.
"Kita hanya menghindar pro kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," ujarnya.
Perihal alasan jajarannya di Kelurahan Kalisari memberi pilihan masuk peti mati bagi warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker.
Budhy beralasan sanksi tersebut diajukan ke pelanggar secara spontan, perilaku mati yang dibawa awalnya sebagai simbol memperingati warga bahaya Covid-19.
Menurutnya warga memilih sanksi masuk peti mati guna mempersingkat waktu, alasannya sanksi kerja sosial berlaku satu jam sementara masuk peti hanya lima menit.
Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19
"Memang waktu kemarin itu tidak diberlakukan, hanya spontan saja idenya karena melihat antrean yang terjadi pada waktu itu," tuturnya.
Sebelumnya sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari selama dua hari.
Yakni pada Rabu (2/9/2020) dan Kamis (3/9/2020) lalu ke sejumlah pelanggar sebagai pilihan ketiga dari sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Baca: Cara Membuat Avatar Facebook yang sedang Viral, Lengkap dengan Gambar Panduannya
Baca: Puluhan Hektar Lahan di Sebatik Masuk Wilayah Malaysia, Penduduk Sempat Cekcok dengan WN Malaysia
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso bahkan menyebut berniat menerapkan saksi secara menyeluruh di lima Kelurahan Kecamatan Pasar Rebo.
"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu. Kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan. Penurunannya sampai 60 persen," kata Santoso.
Hukuman ini merupakan pilihan ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalanan atau membayar denda uang.
Di Pasar Rebo Jakarta Timur, dua orang yang terjaring tak pakai masker memilih tidur di peti mati daripada menyapu jalan.
Abdul Syukur, satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.
Alasannya untuk mempersingkat waktu, karena dia harus kembali bekerja.
Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19
Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.
Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.
"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.
Baca: VIDEO Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker
Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.
Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan simbol berbahayanya Covid-19 agar warga mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.
Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Baca: Foto Para Menteri Tak Berjarak dan Tak Memakai Masker, PKS: Pemerintah Langgar Aturan Sendiri?
Kabar tersebut viral di media sosial Instagram setelah salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.
"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.
Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.
Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.
Baca: Viral Wanita Pungut Sampah Masker di Jalanan, Ingin Sadarkan Warga Bahaya Buang Sampah Sembarangan
"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan satu tindakan yang mudah dan murah.
Sekitar 98 persen penyebaran penyakit bersumber dari tangan.
Oleh sebeb itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi dengan virus.
Baca: Viral Ibu dan 6 Anaknya Diusir dari Kabin Pesawat, Ternyata Bayinya Berusia 2 Tahun Tak Pakai Masker
Jika kita menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat mudah masuk ke tubuh kita.
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.
7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
9. Hindari pebergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
Terutama jika anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
Segera hubungi petugas kesehatan terdekat dan mintalah bantuan mereka.
Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit.
Atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama.
Kemudian ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan dinas kesehatan setempat.
Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit