Viral Pendaki Petik Bunga Edelweiss, Ternyata Begini Aturannya, jika Nekat Bisa Dipenjara 5 Tahun

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekelompok pendaki yang memetik bunga edelweiss viral di media sosial.

Dalam video viral itu tampak beberapa orang berjalan sambil membawa bunga edelweiss yang sudah dipetik.

Aksi mereka pertama kali diunggah di media sosial oleh @kopes_wicaksono.

Video itu kemudian viral setelah diunggah ulang @pendakilawas.

Tak disangka aksi pendaki ini menjadi perhatian para Pendaki lain hingga dapatkan ancaman penjara dan denda.

Baca: 17 Pendaki Asal Jakarta Kecelakaan Mobil di Karanganyar Setelah Mendaki Gunung Lawu, 1 Orang Tewas

Dalam video tampak dari jauh ada segerombolan Pendaki yang berjalan beriringan.

Setelah mendekat tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.

Kemudian diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan bunga edelweiss.

Baca: Setelah Viral karena Kontroversi Kata Anjay, Lutfi Agizal Mengaku Instagramnya Mendadak Hilang

Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.

"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange."

(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklist nanti Anda. Ada undang-undangnya)

Mendengar perkataan si perekam, para Pendaki yang membawa edelwiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan jika tidak mengetahui telah melanggar aturan.

Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 70 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.

@lululutf: Mending beli deh di daerah dieng/bromo. Ada yg di budidaya. Khusus utk dijual. Drpd ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem.

@antariksa.88: Dari bentukannya keknya emang beneran ga tau nih orang, salut buat mase yang udah ngasih tau kalo ga boleh. Tapi udah terlanjur dipetik.

@sibolang_ilang: Matep yang vidio langsung berani negur... yang ditegur akhir nya jadi Tau.

@ade_tony_prasetyo: Waduh sebanyak itu dong...mereka pura" ngak tau apa emang bener" ngak tau ya...

@imannisme: metiknya gak tanggung2.

Kronologi Kejadian

Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain (Instagram @kopes_wicaksono)

Baca: Video Viral Pemuda Memohon Agar Tak Diputus Pacarnya hingga Menangis di Jalanan

Pemilik rekaman, Agus Kurniawan menceritakan kronologis dari kejadian yang terjadi di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.

"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweiss dan bunganya.

Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.

"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."

"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.

edelweiss Termasuk Tanaman Dilindungi

Bunga edelweiss atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweiss dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Baca: Viral Penyelamatan Nenek 87 Tahun, Masih Hidup Meski Terkubur dalam Lumpur Selama 3 Hari

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga edelweiss, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews.com/Endra Kurniawan)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer