Kali ini cara unik datang dari Jakarta.
Warga yang nekat tak memakai masker, bakal dimasukkan ke peti mati oleh petugas Satpol PP, seperti diberitakan Kompas.
Kejadian itu sendiri terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tak mengenakan masker sudah diberi hukuman dengan dimasukkan ke peti mati.
"Tadi kalau enggak salah ada dua orang. Coba nanti saya cek lagi," kata dia saat dihubungi.
Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja
Kata Budhy, awalnya pelanggar akan diberikan sanksi menyapu jalan.
Sanksi tersebut harus dilakukan selama satu jam.
Akan tetapi, antrean menjadi panjang.
"Karena banyak yang ngantre. Nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar, mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy.
Demi mempersingkat waktu, beberapa pelanggar mau masuk peti saja.
Mereka yang merasakan sensasi masuk peti mati Covid-19 mengaku kapok.
Baca: 8 Tempat Diberi Peringatan Berbentuk Peti Jenazah, Pemkot Jakarta Pusat: Ingatkan Covid-19 Bahaya
Mereka berjanj bakal memakai masker selama berada di luar rumah.
Jika sanksi semacam ini berdampak baik, Budhy mengatakan akan mengusulkan agar diberlakukan secara tetap.
"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tutupnya.
Berita Terkait: Pemprov DKI Akan Larang Isolasi Mandiri, Semua Harus Isolasi di RS
Baca: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Mulai Hari Ini hingga 10 September 2020
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi laju penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemprov tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit atau tempat khusus yang disiapkan pemerintah.
Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lagi isolasi mandiri.
Bahkan jika pasien positif tersebut bergejala ringan atau tanpa gejala.