Adapun keduanya ditangkap petugas ketika tengah melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Minggu (30/8/2020) malam.
Keduanya Beben Pandita (24 tahun), warga Desa Sungai Lanang Dusun II, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Sementara temannya Rahman Deni (36 tahun), seorang sales motor, warga Jalan Perumnas Niken I Blok B NO.8 Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 82 butir pil ekstasi warna coklat muda logo H seberat 23,72 gram, satu pake sabu seberat 1,98 gram.
Baca: Setelah Fetish Kain Jarik, Kini Muncul Fetish Kaus Kaki, Viral di Media Sosial
"Kami langsung melakukan penghadangan, hingga terlihat sepeda motor tersangka berada di Jalan Garuda depan bengkel sepeda motor Pahrul langsung disetop," ungkapnya pada wartawan, Senin (31/8).
Setelah disetop, keduanya langsung dilakukan penggeledahan.
Baca: Profil Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terkaya Dunia yang Ditembak Mati di Atap Rumah
Barang bukti ditemukan kotak plastik warna hitam di paha kiri tersangka Beben Pandita antara paha dan celana tersangka.
"Ketika dibuka kotak plastik warna hitam itu berisikan 82 butir pil ekstasi dan sebungkus sabu. Sehingga keduanya dan barang bukti diangkut ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Baca: 2 Pria di Riau Tertangkap Curi Kipas Angin di Masjid, Ketahuan Konsumsi Narkoba Sebelum Lakukan Aksi
Hasil interogasi, keduanya mengakui pil ekstasi dan sabu tersebut mereka terima dari seorang bandar bernama DP, warga Padang Ulak Tanding.
Rencananya ekstasi dan sabu, akan diberikan kepada seseorang di Lubuklinggau.
"Setelah berhasil menyerahkan narkoba ini mereka berdua dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta,” paparnya.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Oknum Sales Motor di Lubuklinggau Nyambi jadi Kurir Narkoba, Tergiur Upah Rp5 Juta