Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga kini sudah ada 2,5 juta penerima BLT Rp 600 ribu yang sedang diproses.
Minggu ini, Ida berharap data nomor rekening yang diterima kementeriannya bertambah menjadi 3 juta untuk mempercepat proses penyerapan.
“Kemaren sudah 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin, kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya,” kata Ida, Senin (31/8/2020).
Ida menjelaskan adanya penerima bantuan yang belum menerima transfer dikarenakan proses dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Untuk penerima bantuan yang memakai bank swasta juga harus tertunda karena terkendala hari libur.
“Hari Kamis mulai transfer, Sabtu, Minggu kena hari libur. Ya memang agak tertunda sedikit. Mungkin teman-teman yang banknya swasta ada waktu. Kalau bank pemerintah relatif bisa transfer pada saat itu,” katanya.
Namun Menaker menjelaskan bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan sosial tersebut.
Baca: Pekan Ini BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi, Rekening BCA, Panin, Danamon, Terima Lebih Lambat
Baca: Menaker Jelaskan Penyebab BLT Karyawan Rp 600 Ribu Belum Cair Lewat Bank Swasta, Perlu 1-2 Hari
Baik bank Pemerintah maupun bank swasta tidak mempengaruhi program subsidi gaji yang diberikan.
“Teman-teman pekerja silahkan memberikan rekening bank yang sudah dia punya yang penting nomor rekeningnya aktif, tidak harus bank pemerintah,” kata Ida.
“Bank pemerintah hanya menyalurkan, selanjutnya di transfer sesuai dengan nomor rekening teman-teman pekerja,” lanjutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bantuan tahap II akan diterima pegawai dalam waku dekat.
Ia mengatakan, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.
"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi.
Validasi dilakukan agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.
Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Akan Disalurkan Awal September pada 3 Juta Pekerja
Baca: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu? 3 Juta Rekening Segera Kebagian pada Pencairan Tahap 2, Simak Jadwalnya
Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.
"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. "
"Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.
Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap.
Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).
"(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta)," kata Soes, Jumat (28/8/2020).
Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan).
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BLT Rp 600 Ribu Tahap II Cair Kamis Ini, Benarkah? Berikut Kata Ibu Menaker Juga Ada Posko Pengaduan