Menaker Jelaskan Penyebab BLT Karyawan Rp 600 Ribu Belum Cair Lewat Bank Swasta, Perlu 1-2 Hari

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker, Ida Fauziah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan mengapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan Rp 600 ribu masih belum cair untuk bank swasta.

BLT untuk karyawan swasta tersebut sejatinya sudah mulai cair sejak 27 Agustus 2020.

Meski demikian, belum semua bantuan langsung cair dalam waktu yang bersamaan.

Pencairan BLT ini akan dilakukan bertahap hingga akhir September.

Pada tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini cair untuk para pemegang bang BUMN (Himbara).

Sementara itu untuk pemakai bank swasta, subsidi masih belum cair.

Baca: Kepala Desa Tega Bacok Warga Sendiri Sampai Kritis, hanya karena Sering Tanya soal BLT

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah.

Para penerima tetap akan menerima asalkan memiliki rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dilansir oleh Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Proses pencairan pun dilakukan dalam dua kali pencairan yang masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun rincian penyaluran Bantuan Subsidi Upah di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu penyaluran BLT BPJS lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Menurut Ida, pekerja yang belum menerima subsidi gaji Rp 600.000 di rekeningnya tak perlu khawatir.

Pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang tercatat sebanyak 15,7 juta penerima.

Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Akan Disalurkan Awal September pada 3 Juta Pekerja

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.

Sebelumnya, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi.

Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) (Tribunnews.com)

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya, sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Baca: Subsidi BLT 1,2 Juta Tahap Dua Cair Pekan Ini, Kemenaker: Ada 3 Juta Rekening Penerima

Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Baca: Inilah 4 Daftar Bank yang Sudah Cairkan BLT Rp 1,2 Juta ke Rekening Karyawan Swasta Tahap Pertama

(Kompas.com/Muhammad Idris)(Tribunnewswiki)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer