Kementerian Ketenagakerjaan akan segera melakukan pencairan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Sebelumnya, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama dilakukan sejak Kamis (27/8/2020).
Sebanyak 2,5 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober.
Penerima bantuan subsidi gaji tahap pertama merupakan pekerja dengan rekening bank milik BUMN.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta belum mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan Dicky Risyana membenarkan bahwa banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, dana subsidi gaji baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Akan Disalurkan Awal September pada 3 Juta Pekerja
Baca: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu? 3 Juta Rekening Segera Kebagian pada Pencairan Tahap 2, Simak Jadwalnya
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.
Selain itu, ada beberapa penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Salah satu penyebabnya ialah karena perusahaan pemberi kerja belum memberikan data rekening pekerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Baca: BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Belum Cair Bagi Pekerja yang Miliki Rekening Bank Swasta, Mengapa?
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.