Polemik larangan penggunaan kata 'Anjay' memasuki babak baru setelah Komnas Perlindungan Anak merilis imbauan larangan penggunaan kata 'anjay'.
Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut.
Ahmad Sahroni menyebut pelarangan dan hukuman atas pengucapan kata 'anjay' sangat berlebihan.
"Lebay. Itu konotasi anjay bahasa candaan anak muda zaman now," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, kata 'anjay' tidak memiliki efek apapun.
"Nggak ada efek apapun kata 'anjay' itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?" tanya Sahroni.
Politikus NasDem ini mengatakan kata 'anjay' merupakan bahasa gaul yang biasa digunakan oleh anak muda.
"Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay," kata dia.
"Ini zaman modern dan 'anjay' itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?" tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai kata 'anjay' bersifat netral.
Baca: Pernyataan Komnas PA untuk Hentikan Penggunaan Kata Anjay Trending, Begini Tanggapan Ahli Bahasa
Menurutnya, kata 'anjay' dapat bersifat negatif dan positif tergantung konteks penggunaannya.
"Kata 'anjay' itu sifatnya netral bisa negatif dan positif tergantung konteks penggunaannya. Sama seperti kata aslinya 'anjing' bisa digunakan dalam konteks positif atau negatif," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Habiburokhman menjelaskan memang ada orang yang menggunakan kata 'anjay' atau 'anjing' untuk memaki.
Namun bukan berarti penggunaan dua kata tersebut bisa dipidana.
"Misalnya saya mau bilang, saya takut dengan anjing, masa dipidana? Ada juga kalangan yang menggunakan kata anjing untuk menunjukkan keakraban, seperti 'anjing, keren banget sepatu lu bro'," jelasnya.
Ia menilai pernyataan yang dirilis oleh Komnas PA terlalu berlebihan.
Habiburokhman pun mengatakan Komnas PA masih bisa melakukan banyak hal lain yang lebih penting daripada mempersoalkan hal ini.
"Pernyataan Komnas PA berlebihan. Masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dilakukan Komnas PA daripada mempersoalkan kata 'anjay'," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya larangan penggunaan kata 'anjay'.
Baca: Alasan Lutfi Agizal Tak Take Down Video yang Membahas Kata Anjay, Selama Benar Jangan Pernah Takut
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
Baca: Menyoal Kata Anjay, KPAI Akui akan Undang Ahli Bahasa Terkait Laporan dari Lutfi Agizal
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum.
Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Awalnya, polemik kata 'anjay' ini berasal dari Lutfi Agizal yang menyoroti makna dari kata 'anjay' yang kerap diucapkan Rizky Billar.
Lutfi Agizal bahkan melibatkan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Dr. Tommi Yuniawan, M.Hum untuk membahas tentang kata 'anjay'.
Hingga akhirnya, Lutfi Agizal mengajukan komplain ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait kata 'anjay'.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana?, Anggota DPR : 'Lebay', Itu Bahasa Saat Ngopi dan Ngeteh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator Gerindra: Kata 'Anjay' itu Sifatnya Netral, Bisa Negatif atau Positif Tergantung Konteks