Pencairan bantuan subsidi gaji tahap pertama telah dilakukan sejak Kamis (27/8/2020).
Pencairan yang dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu diberikan pada 2,5 juta pekerja tahap pertama.
Kemnaker akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu kepada 3 juta pekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi.
Validasi dilakukan agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan mengenai mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji.
Mekanisme penyaluran subsidi gaji diawali dengan pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.
Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Belum Juga Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diundur, Menaker: Bukan Diundur, Memang Target Akhir Agustus Ini
Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.
"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. "
"Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan nomor rekening bank penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.