Ada yang mengatakan daun ganja merupakan tanaman yang bisa digunakan sebagai obat-obatan.
Namun ada juga kelompok yang menanggapi pemanfaatan tumbuhan psikotropika ini bukanlah suatu hal yang bisa dibenarkan.
Baca: Keputusan Kementerian Pertanian soal Legalkan Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut Sementara
Baca: Peneliti Ungkap Fakta Baru, Ibu Hamil yang Konsumsi Ganja Berisiko Besar Lahirkan Anak Autis
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/2020 menjadikan ganja salah satu tanaman yang masuk daftar tanaman komoditas binaan mendapatkan tanggapan beragam masyarakat Indonesia.
Menanggapi kebijakan Kepmentan ini timbul pro-kontra dari masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang menolak ganja sebagai obat medis.
Bahkan satu di antara yang menolak keputusan tersebut adalah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
BNN juga mengatakan, hal ini tidak sejalan atau bertentangan dengan Undang-Undang.
Diketahui Kementan akhirnya mencabut sementara keputusan yang dibuatnya karena timbul kegaduhan.
Padahal keputusan tersebut belum genap satu hari setelah diterbitkan.
Tambahan informasi, Indonesia bukan satu-satunya negara yang tidak melegalkan tumbuhan psikotropika ini sebagai obat medis.
Negara lain yang juga menolak penggunaan ganja sebagai obat medis seperti Arab Saudi, Venezuela, China, Singapura dan beberapa negara lainnya.
Namun, di samping adanya penolakan tersebut, ternyata ada negara-negara yang melegalkan ganja sebagai obat medis.
Penggunaan ganja sebagai pengobatan medis ini juga telah diatur dan mendapat pengakuan.
Inilah 10 negara yang melegalkannya:
1. Korea Selatan
Korea Selatan menjadi negara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis di wilayah Asia Timur.
Pelegalan ini mulai diterapkan sejak November 2018 silam.
Sebagai catatan, untuk sekarang ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan.
Sebagai contohnya adalah Sativex dan Epidiolex.
Penggunaan tumbuhan psikotropika ini hanya diperbolehkan bagi pasien tertentu yang memenuhi persyaratan.
Korea Selatan juga masih melarang keras penggunaan ganja untuk rekreasi belaka.
Bahkan negara gingseng ini memberikan ancamandenda berat hingga penjara.
Baca: Mata-mata Korea Selatan Sebut Kim Yo Jong Jadi Orang Nomor Dua di Korut Secara De Facto
Di Lebanon, penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan, meski tumbuhan satu ini masuk dalam kategori produk terlarang sejak 1926.
Lebanon juga mengeluarkan Undang-Undang pelegalan penanaman ganja untuk medis dan rami pada April 2020 lalu.
Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.
3. Sri Lanka
Sri Lanka melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Toko herbal Ayurveda menyediakan barang tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai catatan, untuk kepemilikan individu yang dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi semata, sebagian besar didekriminalisasi.
Baca: Pemuda Asal Jepara Diciduk karena Jual Ganja dalam Bentuk Kue Brownies, Akui Belajar dari YouTube
Mahkamah Konstitusi Georgia telah melegalkan ganja pada 2018 silam.
Bukan cuma untuk medis saja, bahkan pelegalan ini untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat demi kepentingan rekreasi.
Tapi, untuk pembudidayaan dan menjual ganja, masyarakat masih dilarang atau tidak diberikan izin.
Oleh karena itulah, para pengguna ganja dan medis sulit untuk mendapatkannya.
5. Thailand
Negeri gajah putih ini sudah melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan sejak tahun 2018 yang lalu.
Di Thailand, ganja banyak dijual bebas.
Apalagi di kawasan yang banyak wisatawan.
Namun, kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja hingga 10 kilogram bisa berakhir di penjara sampai lima tahun hingga berakibat denda.
Baca: Viral Turis Wanita Tanpa Busana Panjat Kuil di Thailand saat Mabuk, Lontarkan Kata-kata Kasar
6. Jamaika
Negeri kelahiran bintang reggae Bob Marley ini sudah melegalkan ganja untuk batasan tertentu.
Sebagai informasi, jika ganja ini digunakan oleh para Rastafarian, mereka boleh menggukannya dalam jumlah tidak terbatas.
Juga tidak mempunyai dmapak apapun.
Namun, jika untuk konsumsi pribadi, seenarnya tetap dilarang, tapi hukum tersebut jarang ditegakkan.
Baca: Miss Jamaika, Toni Ann-Singh Sabet Gelar Miss World 2019 Gantikan Vanessa Ponce
7. Turki
Turki melarang keras mengonsumsi semua jenis narkoba.
Hal ini termasuk ganja.
Tapi ada pengecualin jika untuk keperluan medis.
Ada catatan, penggunaan untuk medis pun juga lewat persyaratan sangat ketat.
Kanada sudah melegalkan ganja untuk medis sejak tahun 2001 silam.
Sedangkian untuk kepentingan rekreasional, juga sudah dilegalkan sejak 17 Oktober 2018.
Tapi ada tambahan untuk keperluan rekreasional ini diberlakukan batasan usia pengguna.
Aturan berbeda diterapkan di masing-masing provinsi.
9. Bermuda
Bermuda sudah memberikan izin sejak 2016 untuk penggunaan ganja dalam rangka kepentingan pengobatan.
Namun, hanya ada dua dokter di Bermuda sampai Juli 2018, yang mempunyai lisensi untuk menentukan penggunaannya.
Israel adalah tempat pertama penelitian yang berhubungan dengan ganja.
Israel punya program terkait ganja yang dijadikan satu obat medis kuat.
Bahkan ada kelonggaran untuk penggunaan secara pribadi, yaitu benar-benar digunakan di lingkungan pribadi.
Diketahui ada hukuman denda dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang jika melanggar aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis