HOAKS, Viral di Media Sosial Hukuman Bagi Warga Tak Pakai Masker Dimasukkan ke Peti Jenazah

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hoaks hukuman bagi warga yang tak memakai masker dan pelanggar PSBB di Cilandak, dimasukkan ke dalam peti jenazah selama 5 menit.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, mendadak viral di media sosial.

Pasalnya, bagi warga yang melanggar aturan Peratusan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dihukum dengan cara dimasukkan ke dalm peti jenazah.

Hal tersebut kemudian viral setelah seorang pengguna Instagram membagikan sebuah foto yang terdapat peti dan petugas yang mengenakan baju hazmat.

Pengguna tersebut pun mengatakan jika hukuman bagi warga tak memakai masker adalah dimasukkan ke peti jenazah selama 5 menit.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Rumor hukuman dimasukkan ke dalam peti jenazah tersebut pun viral.

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca: Ambisi WHO dalam Program Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Dunia Mulai Redup, Ini Penjelasannya

Baca: VIDEO Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kita tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.

Zona Merah di DKI Jakarta

Angka positif Covid-19 di Jakarta bertambah 888 orang pada Sabtu (29/8/2020).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyebut data orang positif Covid-19 ini relatif banyak.

Karenanya, dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan protokol Covid-19 di zona merah Covid-19.

"Wilayah-wilayah di RT dan RW zona merah tolong diperketat pengawasannya," kata Prasetyo, saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).

Sebab, menurutnya, sejumlah warga Jakarta yang bertempat tinggal di zona merah masih ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan perihal Covid-19.

Baca: Viral Unggahan Wakil Gubernur Lampung yang Dikatakan Punya Wajah Mirip Bu Tejo dari Film Tilik

Baca: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Mulai Hari Ini hingga 10 September 2020

Dia melanjutkan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sebaiknya memperketat pengawasan protokol Covid-19 di area perkantoran.

"Termasuk pengawasan di perkantoran. Berikan sanksi yang tegas bagi pelanggar," ucap Prasetyo.

"Kalau ada yang terinfeksi sebut terinfeksi. Tak perlu ditutup-tutupi. Ini bukan aib yang harus ditutup-tutupi. Isolasi sementara untuk disterilisasi," lanjutnya.
Dia menambahkan, perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase pertama pun tepat dilakukan.

"Melihat situasi PSBB transisi saat ini sudah berlangsung baik, memang sebaiknya dilanjutkan," tutupnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral di Media Sosial Hukuman Masuk Peti Jenazah Bagi Warga Tak Pakai Masker, Camat Cilandak: Hoaks



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer