Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu via Rekening? Berikut Jadwal Paling Lambat Pencairannya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT. Pemerintah telah melakukan proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah melakukan proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU), mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan, total penerima bantuan pemerintah melalui subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Pencairan di tahap awal baru menyasar pada 2,5 juta pekerja.

Dengan demikian, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya tuntas pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida, Sabtu (29/8/2020).

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) (Tribunnews/Herudin)

Tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta, dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Prosesnya dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Rinciannya, penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Syarat bagi pekerja yang memperoleh subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syaratnya adalah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca: Belum Terima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu? 4 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Utamanya

Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini masih menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS).

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.

Selain pencairannya yang dilakukan dalam beberapa tahap, ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.

Antara lain data rekening pekerja yang belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Lalu, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer