Seorang Ayah di Iran Tega Penggal Putrinya Usia 14 Tahun saat Tidur, Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah tega memenggal putrinya sendiri saat masih tidur.

Kini hukuman pun sudah diberikan yakni kurungan penjara 9 tahun.

Pengadilan Teheran Iran, Jumat (28/8/2020) memberi hukuman tidak terlalu berat pada seorang ayah yang membunuh putrinya.

Pria tersebut dihukum 9 tahun penjara setelah terbukti membunuh putrinya yang masih berusia 14 tahun.

Saat itu sang putri dibunuh ketika masih dalam keadaan tidur.

Media lokal pada Jumat (28/8/2020) melaporkan sang ibu ingin suaminya dieksekusi mati dengan cara digantung di tiang gantungan.

Baca: Anak Kandung dan Menantu di Temanggung Tega Bunuh Ibunya, Motifnya Karena Dapat Bisikan

Sebelumnya banyak petisi dan aksi protes tentang kasus pembunuhan ini.

Protes 'demi kehormatan' terhadap Romina Ashrafi yang berusia 14 tahun pada 21 Mei 2020 telah memicu kemarahan yang meluas di Iran.

Media Iran mengutuk perbuatan seorang ayah terhadap putrinya sendiri.

Media mengatakan Romina dipenggal di rumahnya di Desa Talesh, utara Provinsi Gilan.

"Meskipun otoritas kehakiman telah memberi hukuman, tetapi saya dan keluarga saya masih sangat takut," kata Rana Dashti, sang ibu, kepada kantor berita ILNA, Jumat (28/8/2020).

"Saya tidak ingin suami saya kembali ke desa kami lagi," katanya.

Dia menyerukan agar putusan ditinjau ulang dan diubah menjadi eksekusi mati.

Setelah tinggal bersama pria itu selama 15 tahun, Dashti mengatakan mengkhawatirkan nyawa seluruh keluarganya.

Surat kabar Ebtekar melaporkan pembunuhan terhadap Romina tidak berlaku untuk seorang ayah yang membunuh anaknya.

Di mana hukuman biasa, hanya berupa penjara dan denda.

Presiden Iran Hassan Rouhani telah menyatakan kekecewaannya menyusul pembunuhan gadis itu.

Dia menyerukan agar segera disahkannya RUU anti-kekerasan dalam rumah tangga.

Romina Ashrafi, korban yang dipenggal ayahnya sampai meninggal di Iran (Supplied)

Baca: Istri Bunuh Suami Lantaran Tak Bahagia dalam Pernikahan, Lancarkan Aksinya Dibantu Adik Selingkuhan

Romina dikabarkan kabur setelah sang ayah menolak memberikan izin untuk menikah dengan pria 15 tahun lebih tua darinya.

Tapi dia ditahan oleh pihak berwenang dan dibawa pulang.

Meski korban telah memohon kepada hakim bahwa dia mengkhawatirkan nyawanya jika dikembalikan.

Pria yang ingin dinikahinya, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, kata media lokal, tanpa menyebutkan tuduhannya.

Sementara itu usia sah untuk menikah bagi wanita di Iran adalah 13 tahun.

Baca: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ternyata Teman Akrab, Siapa Sebenarnya Dia?

(serambi/M Nur Pakar)(Tribunnewswiki/Al)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sedang Tidur, Seorang Ayah Penggal Putrinya, Pengadilan Iran Hukum Sembilan Tahun Penjara



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer