RK diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.
Mahasiswa 22 tahun ini dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Mengancam akan Lakukan Santet, Mahasiswa ini Paksa Belasan Siswi SMP Kirim Foto dan Video Bugil
Baca: Lirik Lagu Strong - One Direction, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia dan Video Klip
Hal tersebut bermula ketika RK meminta nomor ponsel korbannya lewat akun Facebook palsu.
Korbannya tersebut merupakan anak SMP asal Kabupaten Serang, Banten.
RK mulai berkomunikasi dengan korbannya melalui WhastApp setelah mendapatkan nomor korban.
Ketika berkomunikasi dengan korban, RK juga mengaku sebagai seorang wanita yang bernama Liza.
Kombes Pol Nunung Syafrudin, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan pada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8), RK membujuk korbannya untuk mengirimkan foto dan video bugil.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung.
Nunung juga mengatakan, motif RK mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur adalah untuk kepuasan saat masturbasi.
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk masturbasi," ungkap Nunung.
RK pun juga mengancam para korban agar menguruti kemauannya.
Pelaku mengancam akan menyantet dan menyebar foto dan video lewat facebook korban.
Diketahui polisis akan melakukan pemeriksaan psikologis pada mahasiswa 22 tahun ini.
Baca: Video Viral Perempuan Prank Pria yang Baru Kenal Pakai Filter Wajah Berjerawat, WA Langsung Diblokir'
Baca: VIDEO Viral Balita 3 Tahun Selamatkan Temannya yang Jatuh di Kolam Renang, Polisi Beri Penghargaan
Hal ini guna memastikan apakah RK mempunyai kelainan seksual.
Dikarenakan kelakuan RK yang berfantasi dengan foto bugil korban yang masih di bawah umur.
Nunung memberikan keterangan, jumlah korban RK ada 14 orang.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tutup Nunung.
Pemuda berinisial TRG (19) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
TRG merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Sabbang.
Pemuda ini ditangkap atas dugaan menyetubuhi BO (15) yang merupakan anak di bawah umur.
Adanya laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan TRG yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Atas dasar laporan itulah TRG ditangkap oleh polisi.
AKP Syamsul Rijal, selaku Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP menuturkan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang, Selasa (18/8).
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal.
Syamsul mengatakan, peristiwa ini berawal dari korban dan TRG yang berkenalan lewat telepon.
Mereka berkenalan pada hari Rabu (12/08).
TRG Sempat Ditolak Korban
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, BO sempat diajak jalan-jalan oleh TRG.
Tapi korban menolak ajakan tersebut.
Tersangka menghubungi kembali BO.
Baca: Video Viral Kebakaran di dalam Lubang WC Jongkok, Api Menjalar hingga Keluar Kamar Mandi
Baca: Viral Video Balita Dicekoki Miras hingga Sempoyongan dan Teriak-teriak, Pelaku Langsung Ditangkap
Pemuda ini masih berusaha mendekati BO, TRG kembali mengajak korban untuk jalan-jalan lagi esok harinya.
Syamsul mengatakan, korban dijemput di depan rumahnya oleh tersangka.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ujar Syamsul.
TRG langsung melancarkan aksi bejatnya pada korban setibanya di lokasi.
“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” terang Syamsul.
TRG dan Bo, kata Syamsul, mereka tidak mempunyai hubungan khusus seperti pacaran.
Tersangka dan korban hanya sebatas kenalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi