Berdoa Agar Selamat, Nathan Smith Gendong Bocah 3 Tahun saat Menghindari Penembakan di Christchurch

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Nathan Smith saat mengungkapkan dampak yang ia rasakan di mimbar Pengadilan Tinggi Christchurch atas terdakwa Brenton Tarrant, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi penembakkan dua masjid di Selandia Baru menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan mereka yang selamat.

Pengadilan tinggi Christchurch mendatangkan 60an penyintas dan keluarga untuk menyampaikan dampak yang mereka rasakan atas insiden yang terjadi pada Jumat 15 Maret 2019 tersebut.

Perkembangan terbaru pada hari keempat sidang, hakim memvonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada terdakwa Brenton Tarrant, Kamis (27/8/2020).

Hukuman ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Selandia Baru.

Dua hari sebelumnya, Selasa (25/8/2020), seorang penyintas menyampaikan ungkapan sedihnya saat bocah 3 tahun tewas saat ia gendong.

Baca: Korban Penembakan di Christchurch, Farisha Razak Sebut Brenton Tarrant Pantas Menderita di Penjara

FOTO: Anggota kelompok supremasi kulit putih asal Australia, terdakwa Brenton Tarrant menghadiri hari ketiga sidang vonis di pengadilan tinggi Christchurch pada 26 Agustus 2020. (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Adalah Nathan Smith, pria mualaf asal Inggris ini bicara di mimbar pengadilan hari kedua sidang vonis.

Nathan Smith adalah warga Inggris yang menikahi seorang wanita Palestina.

Ia menjadi mualaf sembilan tahun lalu.

"Itu adalah keputusan terbaik yang pernah kubuat," katanya di hadapan Brenton Tarrant.

Diketahui Smith sedang salat di Masjid Al Noor saat serangan yang menewaskan 51 orang itu terjadi.

Baca: Pasukan Sniper Disiagakan di Sidang Vonis Brenton Tarrant, Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru

FOTO: Para petugas kepolisian terlihat mengamankan Gedung Pengadilan Tinggi Christchurch saat sidang vonis terdakwa Brenton Tarrant, pelaku penembakan dua masjid di Selandia Baru. (Sanka VIDANAGAMA / AFP)

"Kau mengambilnya dengan cara pengecut," kata Smith.

Smith menceritakan dirinya selamat dan melihat banyak jenazah di sekelilingnya.

"Setelah kamu pergi, aku dikelilingi mereka yang sekarat, terluka, dan yang mati," terangnya.

Ia mengaku sedih saat bocah yang akan diselamatkannya tewas di gendongan.

"(Saat itu) aku menggendong seorang anak laki-laki usia 3 tahun dalam pelukan sambil berdoa (agar) dia masih hidup - tapi ternyata tidak," katanya muak.

Smith mengacungkan jari telunjuk ke arah Brenton Tarrant.

"Kau membunuhnya. Dia berumur tiga tahun," jelasnya.

Smith nampak marah dengan Brenton Tarrant.

"Kau itu membunuh orang pakai namaku," tegasnya.

Berasal dari ras kulit putih, Smith merasa malu sekaligus muak atas apa yang dilakukan Brenton Tarrant.

"Aku ini orang kulit putih. Seorang muslim dan bangga atas itu. Semua yang kau lakukan sangat memalukan bagi orang Eropa di seluruh dunia," jelasnya.

Menurut Smith, orangtua Tarrant adalah korban lantaran punya anak yang salah arah.

"Tapi kau memilih melakukan itu (membunuh)," kata Smith.

"(Sedangkan) saudara-saudaraku tak punya pilihan lain (selain mati)", ungkapnya.

Smith melanjutkan pernyataannya kepada Tarrant, "Saat kau punya waktu luang, di mana kau akan punya banyak ...." tiba-tiba disela oleh Brenton Tarrant yang tertawa.

"Lucu hah," kata Smith menimpali selaan.

"Mungkin kau harus mencoba baca Alquran, itu indah. Aku tak bisa berkata-kata lagi, kupastikan kau akan dihukum. Kau akan diberi hukuman," ucapnya mengakhiri pernyataan.

Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi Christchurch memvonis terdakwa Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan tanpa adanya pembebasan bersyarat, Kamis (27/8/2020).

Hukuman ini menjadi pertama yang dilakukan di Selandia Baru.

Brenton Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme.

Putusan hakim Cameron Mander dilakukan setelah pengadilan mendengarkan pernyataan sekira 60an penyintas dan keluarga.

Baca: Korban Penembakan di Christchurch, Farisha Razak Sebut Brenton Tarrant Pantas Menderita di Penjara

FOTO: Brenton Tarrant saat menghadiri sidang pertamanya di Christchurch, Selandia Baru, pada 24 Agustus 2020 (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Ia sempat terkikik mendengar reaksi marah dari penyintas dan keluarga.

Mark Zarifeh, Jaksa Penuntut Umum menyebut kejahatan Brenton "menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru".

"Jelas dia adalah pembunuh terkeji di Selandia Baru", kata Mark Zarifeh.

Pelaku yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun. 

Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Sidang pada Rabu (26/8/2020) diwarnai derai air mata, kemarahan hingga pembacaan Alquran.

Saat vonis dibacakan, Brenton Tarran terlihat diam, memandang sekeliling, dan menghadapi penyintas dan keluarga dengan tanpa reaksi.

"Tidak, terima kasih," kata Brenton Tarrant saat sang hakim bertanya ke dirinya apakah ingin mengucapkan sesuatu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer