Sejumlah Aturan yang Wajib Dipatuhi Bila Bioskop Kembali Dibuka di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bioskop. Gubernur DKI Jakarta mengatakan bioskop di Jakara akan segera dibuka kembali. Namun, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengelola bioskop apabila bioskop tersebut dibuka kembali.

Karena pandemi Covid-19, bioskop di Indonesia sudah lama ditutup sejak April, saat ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ruang bioskop yang tertutup dan kurangnya sirkulasi udara dianggap memudahkan penyebaran virus corona.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bioskop akan segera dibuka kembali.

Pembukaan bioskop, kata Anies, juga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sejumlah aturan mengenai pembukaan bioskop disebutkan Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal YouTube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Baca: Analis Sebut Kemungkinan Sebagian Besar Bioskop Masih Ditutup hingga Pertengahan Tahun 2021

Ilustrasi bioskop. (Kompas Tekno)

Salah satu aturan tersebut adalah pembelian tiket secara langsung yang ditiadakan.

"Pemesanan tiket yang semua harus dilakukan secara online (daring ) dan tidak ada pembelian tiket di lokasi," ucap Anies.

Lalu, masker yang wajib digunakan selama berada di bioskop baik oleh petugas maupun penonton.

Bioskop juga harus dibersihkan secara teratur dan pengelola wajib memeriksa filtrasi udara.

"Yang kelima, pengaturan tempat duduk di dalam bioskop. Lalu, kewajiban menaati prinsip 3M kepada karyawan, dan proses menuju keluar dari lokasi bioskop," katanya.

Menurut dia, untuk aturan atau regulasi secara lengkap masih disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Bioskop Dilarang Beroperasi Kembali di Akhir Bulan Ini, Asosiasi Bioskop: Kami Mendukung Sepenuhnya

Namun, pengoperasian kembali bioskop ini dipastikan dalam pengawasan yang ketat.

"Pengawasan yang ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa risiko yang besar, dan bagi masyarakat ketika berkegiatan merasa aman," kata dia.

Pertimbangan pembukaan bioskop

Anies mengatakan rencana pembukaan kembali bioskop dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Dia mengatakan keputusan ini merujuk kepada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop, yang sudah dilakukan di berbagai negara.

"Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskop sudah berjalan seperti biasa. Bahkan di Korea Selatan, selama pandemi termasuk puncak pandemi mereka di sana bioskop tidak ditutup," kata Anies.

Ia menuturkan dari berbagai kajian yang dilakukan, ada beberapa perbedaan yang membuat bioskop cukup aman untuk beroperasi kembali.

Pertama adalah para penonton dinilai tidak saling berbicara satu sama lain, berbeda dengan restoran, kafe, di mana satu sama lain berbicara.

Baca: Pandemi Masih Menghantui, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Izin Operasional Pariwisata dan Bioskop

Ilustrasi bioskop (Wartakotalive.com/Mochammad Dipa)

"Kalau di bioskop semua diam, kalau ada percakapan itu orang yang saling kenal. Jarang percakapan jika tidak saling kenal," ujarnya.

Kemudian posisi atau arah berbicara penonton sama dan tidak berinteraksi berhadapan.

Selain itu, semua penonton bioskop juga dalam posisi duduk yang dilakukan secara berjarak sehingga tidak berkerumun.

"Di sini ada kursi, jadi teater maupun performing arts seperti bioskop di situ ada kursi, sehingga ada pengendalian di situ siapa duduk di mana. Ini mirip situasinya dengan penerbangan pesawat. Pesawat terbang itu ruangan kecil kemudian kursi rapat. Tetapi bisa diatur siapa duduk di mana," kata Anies.

Anak-Anak dan Orang Sakit Dilarang Masuk

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang anak-anak, masyarakat yang sakit, dan memiliki riwayat penyakit penyerta untuk menonton film di bioskop karena mereka rentan terpapar Covid-19.

"Kami menyarankan bahwa pengunjung untuk bioskop dan cinema, mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat, kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/8/2020).

"Selain itu, harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin dan sesak napas," lanjutnya.

Tak hanya itu, Wiku juga melarang penonton mengonsumsi makanan dan minuman selama berada di ruangan bioskop.

Sebelumnya, Wiku menyampaikan alasan bioskop kembali dibuka karena bioskop berkontribusi untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Pasalnya, menurut Wiku, masyarakat merasa bahagia ketika menonton film di bioskop. Perasaan bahagia itu berpengaruh pada meningkatnya imunitas tubuh yang bisa memperkecil risiko terpapar Covid-19.

"Bahwa bioskop dan cinema memang memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik masyarakat juga ditingkatkan," ucap Wiku.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ryana Aryadita Umasugi/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protokol Pembukaan Bioskop: Anak-anak dan Orang Sakit Dilarang, Durasi Film Maksimal 2 Jam", "Aturan Saat Bioskop Kembali Beroperasi, Tiket Hanya Bisa Dipesan secara Daring", dan "Ini Pertimbangan Pemprov DKI hingga Putuskan Buka Kembali Bioskop"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer