Seorang ibu diduga dibunuh anak dan menantunya pada Sabtu (22/8/2020).
Korban bernama Naruh (73) ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya di Desa Karangwuni.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, korban diduga tewas dijerat, bukan bunuh diri.
Polisi pun akhirnya menangkap pembunuh korban yang merupakan anak korban sendiri berinsial SP (48) dan menantunya HM (32).
SP mengaku ia membunuh ibunya karena mendapat bisikan.
"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu," katanya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Polres Temanggung menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan masyarakat melapor menemukan korban tewas tergantung di belakang rumahnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Masih dikatakan Ali, dari hasil olah TKP, penyidik menemukan kejanggalan jika korban bukan meninggal karena bunuh diri.
Pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan otopsi pada jasad korban.
Baca: Istri Bunuh Suami Lantaran Tak Bahagia dalam Pernikahan, Lancarkan Aksinya Dibantu Adik Selingkuhan
Baca: Anak Bunuh Ibu Pakai Cangkul dan Sudah Siapkan Lubang Kubur, Ternyata Alami Skizofrenia Paranoid
"Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan karena bunuh diri," kata Ali dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (25/8/2020).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP dan HM sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri.
Meski telah menangkap kedua pelaku, polisi masih mendalami motif mereka tega menghabisi orangtuanya sendiri.
Pasalnya, dari keterangan keduanya berbeda-beda.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kami dalami motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujarnya.
Setelah membunuh orangtuanya, SP mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya menyesal dengan kejadian ini," ungkap SP, dikutip dari Kompas.com.
Namun nasi sudah menjadi bubur, akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Permintaan Tak Dituruti Pacar, Pria Asal Makassar Gegerkan Dunia Maya, Gantung Diri Live Facebook
Baca: Ingin Antarkan Makanan, Wanita di Surabaya Temukan sang Kekasih Gantung Diri di Kamar Kos