Pihaknya membongkar praktik tersebut di klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan bayi, Kamis (20/8/2020).
Menurut laporan praktik penjualan bayi ini terjadi di klinik bersalin di Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, usai mendapatkan laporan tim langsung dikerahkan untuk mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan.
Baca: Viral Ibu dan 6 Anaknya Diusir dari Kabin Pesawat, Ternyata Bayinya Berusia 2 Tahun Tak Pakai Masker
Baca: Wanita 65 Tahun Klaim Lahirkan 8 Bayi dalam 14 Bulan, Ternyata Modus untuk Dapat Santunan Pemerintah
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Luthfie.
Diketahui dalam aksi penangkapan tersebut ada lima orang wanita yang ditangkap.
Dua di antara lima orang tersebut adalah ibu si bayi dan si pembeli.
Menurut hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik lewat interogasi awal pelaku di klinik bersalin tersebut, tim penyidik menemukan satu nama bayi yang jadi perantara jual beli itu.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.
Lima orang wanita yang diringkus tersebut adalah J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli.
Sementara tiga wanita sisanya merupakan perantara jual beli.
“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.
Atas segala tindakan yang mereka lakukan, lima orang tersebut dikenakan Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca: Kasus Perdagangan Bayi di Kalbar Terungkap, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp 30 Juta
Kombes Pol Donny Charles Go, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar mengungkapkan, menurut hasil pemeriksaan, ibu si bayi nekat jual anaknya yang berumur dua hari tersebut karena tak mempunyai uang, Selasa (25/8/2020).
Bayi tersebut dijual seharga Rp30 juta.
“Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” ungkap Donny.
Menurut hasil pemeriksaan, ibu tersebut juga mengaku jika suaminya adalah orang Malaysia.
Jadi, suaminya tak ada di Pontianak.
“Ngakunya suami orang Malaysia,” jelas Donny.
Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, diamankan pihak berwajib.
Tersangka ditahan di Mapolresta Padang saat ini.
Atas perbuatannya tersebut B dikenakan pasal tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
B (51) tega cabuli putrinya sendiri, RA yang masih berusia 16 tahun.
RA dicabuli ayahnya selama enam tahun.
Ternyata, aksi cabul yang dilakukan ayah korban tersebut juga diketahui oleh ibu korban sendiri.
Baca: VIRAL Rekaman CCTV Begal Payudara di Padang Nekat Jamah Wanita Pendorong Kereta Bayi Hingga Terjatuh
Namun, meski mengetahui putrinya dicabuli oleh suaminya, ibu ini tak berani melaporkan kelakuan bejat suaminya itu.
Ibu ini hanya memilih diam melihat tindakan bejat tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena sang ibu takut jika diceraikan oleh suaminya itu.
Perlakuan bejat ayahnya terungkap usai korban bercerita pada tantenya.
RA tak tahan atas perlakuan ayahnya itu.
Lantas RA melaporkan apa yang dialaminya pada G (41) selaku tantenya.
Mendengar penuturan ponakannya tersebut, G melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polresta Padang pada 20 Juli.
Baca: Demi Puaskan Hasrat Suaminya, Seorang Pembantu Nekat Cabuli Bayi Majikan Menggunakan Botol Parfum
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 di Sungai Beremas, Padang, Sabtu (21/8/2020).
"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 di Sungai Beremas, Padang," kata Rico.
Setelah diperiksa, B ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Rico menjelaskan, menurut keterangan korban dan tersangka, RA dicabuli oleh tersangka setiap kali korban meminta uang pada ayahnya.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," ujar Rico.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Kalbar Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari