Dibantu Rekannya, Seorang Pria Tenggelamkan Pacar yang Hamil 6 Bulan di Sungai hingga Tewas

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria tenggelamkan pacarnya yang sedang hamil 6 bulan di sungai hingga tewas. (Foto Ilustrasi)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi pembunuhan terhadap gadis remaja terjadi di Lampung.

Seorang gadis berinisial DA (16) dibunuh pacarnya WAH (18).

WAH bersama rekannya CH (18) membunuh korban dengan menenggelamkan DA ke sungai.

Diketahui, korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku.

Tak hanya itu DA dibunuh dalam keadaan sedang hamil enam bulan.

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," jelas Kasubbag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, korban yang sedang hamil itu diikat kedua tangannya sebelum ditenggelamkan.

Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mengajak korban pergi dari rumah.

Para pelaku mengajak korban pergi ke kanal di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.

Awalnya, kedua pelaku membujuk korban agar mau tangannya diikat untuk pengobatan mistis.

Baca: Istri Bunuh Suami Lantaran Tak Bahagia dalam Pernikahan, Lancarkan Aksinya Dibantu Adik Selingkuhan

Baca: Seorang Wanita Cantik Jepang Akan Gaji Rp55 Juta Bagi Pria yang Mau Jadi Pacarnya, Intip Fotonya

"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," kata Aris.

Setelah kedua tangan korban diikat, kedua pelaku melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup.

Jasad korban ditemukan keesokan hari oleh warga setempat.

Saat diperiksa, ternyata korban dalam keadaan hamil enam bulan.

Aris menambahkan, diduga pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.

"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," kata Aris.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi lantaran WAH yang merupakan pacar DA tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Ilustrasi Pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus Serupa

Aksi seorang pria bunuh pacarnya terjadi Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan sadis dilakukan pelaku pada Rabu (5/8/2020).

Pembunuhan tersebut didasari karena merasa cemburu dengan pacarnya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku.

Saat sedang berbincang di rumahnya, pelaku sempat menyinggung soal postingan seorang pria di media sosial korban.

Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk

Baca: Remaja Bunuh Pacar Usai Berhubunan Badan, Jasadnya Dimasukkan Dalam Lemari TV, Sempat Ngaku ke Ibu

Namun, oleh korban dijawab jika pria itu merupakan pacarnya.

Karena merasa cemburu dengan pernyataan itu, pelaku kemudian emosi dan melampiaskannya dengan mengajak korban untuk berhubungan badan di rumahnya.

Usai melampiaskan nafsunya itu, korban dijerat lehernya dengan seutas tali hingga tewas.

"Atas dasar itu (cemburu) secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali, setelah berhubungan badan dijerat lehernya (korban hingga meninggal)," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).

Ilustrasi pembunuhan (JITET/Kompas.com)

Setelah itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah.

Mengetahui ada karung yang terikat di ruang televisi tersebut, ibu korban awalnya tidak menaruh curiga.

Sesaat kemudian setelah pelaku pulang kemudian ditanyakan oleh ibunya. Sontak sang ibu terkejut atas pengakuan anaknya tersebut.

Karena di dalam karung ternyata ada jenazah korban.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya melakukan pembunuhan itu karena mengaku cemburu.

Sebab, pacarnya mengaku telah memiliki pria idaman lain.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan pelaku untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunnewswiki/Afitria, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Tenggelamkan Korban di Sungai



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer