Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sudah dapat disalurkan.
Sri Mulyani menyebut bahwa bantuan subsidi gaji untuk karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mulai disalurkan hari ini, Senin (24/8/2020).
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan tersebut akan disalurkan melalui beberapa tahapan
"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama ," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut guru honerer juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Sebelumnya, penyaluran bantuan gaji Rp 600 ribu akan diberikan mulai Selasa, (25/8/2020).
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut akan langsung disalurkan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dibagi Beberapa Tahap, Gelombang Pertama Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan
Baca: Gelombang Pertama BLT Rp 600 Ribu Disalurkan ke 7,5 Juta Karyawan, Cek Nama dengan Login di Sini
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pegawai swasta, pemerintah menambah penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pegawai honorer.
Pekerja honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Baca: Soal BLT Rp 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi: Anggaran Bukan dari Dana Peserta
Pada gelombang awal, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada 7,5 juta karyawan.
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi nomer rekening yang telah diterima.
Seperti diketahui, pemeritah menambah jumlah penerima subsidi yang awalnya hanya 13 jutaan pekerja hingga menjadi 15 juta lebih pekerja.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Baca: BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Penerima Bantuan Harus Kembalikan Uang BLT Rp 600 Ribu Jika Ada Data yang Tidak Sesuai
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.
Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Sebut Subsidi Gaji Sudah Bisa Disalurkan Hari Ini