Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta hakim tidak megintervensi proses sidang praperadilan yang diajukan Anita Dwei Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun termasuk Mahkamah Agung.
“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi,” kata Nasir pada Minggu (23/8/2020).
Baca: Kakak Perempuan Donald Trump Blak-blakan Ungkap Sang Adik Tidak Stabil, Kenapa?
Baca: Digempur 59 Pertanyaan oleh Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar Terkait Pihak yang Membantu Pelariannya
Dia beralasan, praperadilan yang melihatkan orang Mahkamah Agung pun sering menelan kekalahan.
Oleh sebab itu, menurut Nasir tidak ada tradisi di Mahkamah Agung mengintervensi.
“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking.
Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengintervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.
Di samping itu, Nasir menambahkan Anita Dewi Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Riwayat Kasus Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Karena Diduga Bantu Djoko Tjandra, Terima Suap Rp 7 M
Baca: Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Sebab, praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.
Diberitakan sebelumnya, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.
Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada hari ini Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB.
Baca: Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun
Baca: Jadi Tersangka Pelarian Buron Djoko Tjandra, Inilah Informasi Kekayaan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.
Di samping itu, Polri juga bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim bersama Divisi Hukum Polri mempersiapkan materi yang dibutuhkan.
"Penyidik telah melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," kata Awi, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Foto Bareng Ketua MA, DPR: Praperadilan Anita Kolopaking Harus Independen