UNDIP Buka Suara Tanggapi Isu Uang Pangkal Jalur Kemitraan hingga Rp 87 Miliar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar yang menyatakan calon mahasiswa lulus dengan uang pangkal hingga Rp87 miliar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang buka suara terkait beredarnya sebuah tangkap layar yang viral di jagat dunia maya.

Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat sebuah narasi tentang adanya uang pangkal hingga Rp87 miliiar.

Isu adanya uang pangkal hingga puluhan miliar ini muncul ke permukaan usai ada seorang pengguna twitter yang mengunggah sebuah foto tangkapan layar.

Dalam unggahan tersebut, ada narasi yang bertuliskan:

"Dengan Uang Pangkal/SPI Rp 87.000.000.000,00"

Akan tersebut mengklaim dirinya sebagai calon mahasiswa yang lolos melalui seleksi ujian mandiri (UM).

Baca: Hanya untuk Penelitian, Universitas di Jerman Siap Bayar Rp 27 Juta, Caranya Bisa dengan Rebahan

Baca: UGM Jadi Universitas Terfavorit Peserta SBMPTN 2020, Diminati Lebih dari 62 Ribu Peserta

Pihak UNDIP Buka Suara

Postingan tersebut membuat berita simpang siur hingga sempat menjadi trending twitter.

Untuk meluruskan meluruskan informasi yang tidak benar tentang adanya uang pangkal hingga Rp87 miliar tersebut, pihak UNDIP buka suara.

Dwi Cahyo Utomo, selaku Pelaksana tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip memberikan keterangan, informasi tersebut tidak benar.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Dwi mengatakan, informasi tentang membayar uang pangkal Rp87 miliar bagi lulusan jalur UM S1 hanyalah hoaks semata, Sabtu (22/8).

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," ujar Dwi.

Tangkap layar yang menyatakan calon mahasiswa lulus dengan uang pangkal hingga Rp87 miliar (Twitter)

Dwi juga menambahkan, Univeristas Diponegoro tidak mengenal istilah uang pangkal.

UNDIP menyediakan 3 jalur seleksi UM S1.

Yaitu jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur bagi golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

Dwi mengatakan, Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 untuk urusan biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi ( SPI) .

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," ungkap Dwi.

Baca: Universitas Oxford Beri Nilai D untuk Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Kasus Covid-19

Utami Setyowati, Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip juga memberikan keterangan, pihak Undip merasa sudah dirugikan dengan adanya informasi hoaks yang beredar.

Pihak UNDIP akan menempuh proses hukum usai mengumpulkan bukti-bukti mengenai unggahan postingan pemilik akun Twitter yang membagikan informasi tersebut.

Utami mengungkapkan, pihaknya meluruskan informasi yang tidak benar.

"Intinya kami meluruskan informasi yang tidak benar," kata Utami.

Sebagai tambahan, untuk informasi resmi terkait program studi  dan biaya pendidikan di Universitas Diponegoro bisa klik DI SINI.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer