Kemendikbud Izinkan Penggunaan Dana BOS untuk Rapid Test Belajar Tatap Muka Wilayah Zona Kuning

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simulasi belajar tatap muka di SMAN 4 Kota Sukabumi - Kemendikbud memperbolehkan dana BOS digunakan untuk Rapid Test.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning telah diizinkan.

Kemendikbud telah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Hal ini diungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (7/8/2020) lalu melalui konferensi pers secara daring.

"Kami akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan zona kuning atau risiko rendah Covid-19 boleh kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Meski demikian, sekolah yang berada di zona kuning perlu melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar tatap muka.

"Kita sudah melihat daerah-daerah yang memulai ternyata tidak mudah juga. Ada sekelompok orang tua murid yang ternyata juga belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka, walaupun sebagian dari orang tua murid mengharapkan kegiatan belajar tatap muka ini bisa berlangsung dengan baik," kata Doni, dikutip dari Tribunnews.com.

Kemendikbud juga mendukung mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) untuk biaya rapid test.

"Dana BOS boleh untuk membiayai pemeliharaan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Termasuk untuk rapid test, membeli masker, hand sanitizer, termogun dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, Kamis (20/8/2020).

 Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS Dialokasikan untuk Kuota Internet: Kita Bebaskan

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Dibuka Kembali, Simak Syaratnya

Menurut Jumeri, hal tersebut dimungkinkan jika sekolah memiliki kondisi keuangan yang baik, yakni jika selama pembelajaran jarak jauh sekolah memiliki surplus keuangan karena tidak keluar biaya untuk listrik, air, dan praktek.

"Sepanjang sekolah itu masih memiliki kondisi keuangan yang baik," kata Jumeri.

"Sehingga penghematan dari uang BOS itu bisa dipakai untuk mendukung penjagaan kesehatan termasuk uji rapid," tambah Jumeri.

Ia mengatakan, jika dimungkinkan maka tes untuk siswa dan guru di sekolah sebelum pembelajaran tatap muka boleh dilakukan.

Mendikbud, Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 5 : Guru Penggerak melalui virtual zoom webinar yang disiarkan secara langsung pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (03/07/2020). (Dok. Humas Kemendikbud)

Jumeri juga menegaskan, Kemendikbud akan memberikan teguran ke dinas pendidikan di suatu daerah jika ada sekolah di daerah tersebut yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.

"Yang memberi sanksi (sekolah) adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata dia.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS Dialokasikan untuk Kuota Internet: Kita Bebaskan

Sebelumnya, Mendikbud juga memperbolehkan dana BOS untuk dipakai membeli kuota internet bagi siswa dan guru.

Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.

Dana BOS tersebut diperbolehkan untuk dipakai membeli alat protokol kesehatan.

"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer