Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah direncanakan akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziyah.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Seperti diketahui, karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS akan mendapatkan subsidi BLT Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Adapun syaratnya ialah pekerja terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sesuai.
Baca: 5 Hari Lagi BLT Karyawan Rp 600.000 Siap Masuk Rekening, Simak 3 Cara Cek Nama di BPJS TK
Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan kepada perusahaan sebagai pemberi data.
"Pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/8/2020).
Apabila terjadi data yang tidak sesuai, penerima diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening kas negara.
"Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara," terang Utoh.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi pekerja yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Baca: Menaker Beberkan Tanggal Cairnya Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Diserahkan Langsung oleh Jokowi
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.