Ke depan, para peserta CPNS akan mendapatkan jadwal SKB masing-masing sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.
Pengumuman jadwal SKB CPNS 2019 telah diumumkan pada Selasa 18 Agustus 2020 lalu.
Untuk CPNS di instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (SPNC) 2019 dibarengi dengan pengumuman terkait rincian jenis tes dalam SKB.
Jadwal SKB bagi pelamar di BKN telah dirilis melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Di tengah pandemi virus corona, BKN menyederhanakan tahapan pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS BKN dari sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dua tahapan tersebut disesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Baca: Hari Ini Terakhir Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Peserta Bisa Login di Laman Sscn.bkn.go.id
Baca: Peserta CPNS 2019 Sudah Bisa Cek Pengumuman Jadwal SKB Mulai Hari Ini, Berikut Tata Caranya
Dua tahapan SKB CPNS di BKN yang terbaru yakni:
- Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen
- Wawancara kompetensi manajerial dan sosia kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen.
Sebelumnya, kata Paryono, tahapan SKB untuk CPNS BKN juga meliputi ujian psikotes.
Namun, atas dasar adanya Covid-19, makan psikotes ditiadakain untuk kali ini.
Sedangkan lokasi tes SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia, baik Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Terkait penetapan lokasi tesi, ujar Paryono, disusun berdasarkan pilihan lokasi yang diakukan peserta saat melakukan daftar ulang.
"Secara khusus, pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," kata dia, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Peserta dapat melihat materi pokok SKB setiap jabatan di laman pengumuman jadwal SKB CPNS BKN.
Paryono menegaskan, pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," kata Paryono.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
a. Jabatan Fungsional Kepegawaian
1. Analis Kepegawaian Ahli Pertama
2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
b. Jabatan Fungsional
1. Arsiparis Ahli Pertama
2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
3. Pranata Komputer Ahli Pertama
c. Jabatan Pelaksana
1. Analis Jabatan
2. Analis Kinerja
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Analis Perencanaan
5. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
6. Analis Hukum
7. Analis Protokol
8. Analis Publikasi
9. Analis Data dan Informasi
10. Pranata Kearsipan
11. Pengelola Barang Milik Negara
12. Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.
Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.
Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.
Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.
Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan.
Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?
Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes.
Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
1. Masker
Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
2. KTP KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.
Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.
Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.
Baca: Agustus Ini Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Bakal Cair, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
Baca: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya
Baca: Aturan Baru, PNS yang Calonkan Diri Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan secara Tidak Hormat
Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.
Berikut ini larangan-larangannya:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Berikut jadwal terbaru rangkaian CPNS 2019 :
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 sama seperti tes SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Materi soal tes SKB yang diujikan terkait sesuai formasi dan instansi yang dilamar.
Dari laman Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu materi tes SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Materi soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sehingga, pelamar dapat fokus pada kisi-kisi soal CAT pada tes SKB sesuai posisi yang dilamar.
Formasi CPNS terbagi menjadi dua yaitu formasi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Pelamar fokus mempelajari materi yang diuji. Misalnya peserta yang lolos tes SKB Kementerian Pertanian (Kementan).
Jabatan fungsional yaitu analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
Formasi JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.
Penataan jabatan pelaksana terdiri dari beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Jabatan fungsional terdiri dari fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui formasi yang dilamar abatan pelaksana atau fungsional, pelamar mencari kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi.
Baca: Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019 Terbagi Tiga Jadwal, Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Oktober 2020
Baca: Tidak Hanya Seleksi CPNS yang Ditunda, Rekrutmen Mahasiswa STAN Diberlakukan Tahun Depan
Peraturan instansi terkait nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.
Berdasarkan pelaksanaan tes SKB pada 2018, berikut tips dan trik untuk peserta yang mengikuti tes SKB :
1. Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.
2. Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.
3. Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.
4. Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.
5. Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.
6. Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?