Oknum Dosen Ketahuan Berbuat Asusila Dengan Remaja 14 Tahun, Kampus Ambil Tindakan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku pemerkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ( PTS) di Sumatra Selatan diamankan polisi.

Dosen berinisial RN ini tertangkap ketika sedang berbuat asusila.

RN diketahui melakukan hal tersebut dengan seorang anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun.

Seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Baca: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tirinya, Nekat Lakukan Hal Bejat Berulang Kali Bermodus Nonton Bokep

Baca: Demi Puaskan Hasrat Suaminya, Seorang Pembantu Nekat Cabuli Bayi Majikan Menggunakan Botol Parfum

RN diketahui sedang melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Oknum dosen laki-laki yang diketahui berinisial RN (43) itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Keputusan Kampus

Sebagai informasi, RN (43) telah dipecat dari Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan.

RN yang ketahuan saat melakukan hal tersebut dengan bocah laki-laki ini diringkus pihak kepolisian.

Agustinus Riyanto, selaku Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang mengungkapkan.

Baca: Dosen Tikam Mahasiswi yang Juga Pacarnya hingga Tewas Lantaran Lamarannya Ditolak

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto saat memberikan keterangan pers terkait RN (43) dosen yang tertangkap oleh Polrestabes Palembang saat sedang oral seks dengan anak laki-laki di bawah umur, Selasa (18/8/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Informasi yang didapat usai penyelidikan, ternyata RN merupakan dosen yang mengabdi sejak 2003 silam dan seorang dosen tetap.

Diketahui, RN juga menjabat sebagai Dekan di kampus terkait.

Agustinus memberikan keterangan pers langsung, Selasa (18/8/2020), tentang tindakan tegas yang diambil kampus.

"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," ujar Agustinus.

Agustinus menyampaikan, RN tidak pernah terlihat gelagat anehnya ketika menjabat dosen atau dekan.

Baca: Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Dosen umur 43 tahun tersebut juga dikenal sebagai pribadi baik dan tidak mempunyai perilaku menyimpang.

RN juga diketahui tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," terang Agustinus.

Penyelidikan Lanjutan

Ada penyelidikan lagi yang dilakukan oleh pihak kampus terkait ada tidaknya mahasiswa yang jadi korban.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer