Perempuan berinisial PK (21) diperas oleh mantan pacarnya sendiri, MR (22).
PK tak bisa berkutik karena MR mengancam akan menyebar video bugilnya jika tak memberikan sejumlah uang.
Diberitakan Surya, dulu keduanya kerap melakukan video call bugil.
Video itu pula yang kini digunakan sebagai senjata MR untuk melakukan tindak pemerasan.
MR yang merupakan warga Balong, Ponorogo, kini sudah diamankan Polres Ponorogo.
"Kami berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku terkait pelaporan pemerasan menggunakan media elektronik," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Baca: VIRAL, Muncul Gambar Asusila di Situs Belajar Online Kelas 2 SD, Pemkot Surabaya Beri Penjelasan
Azis mengatakan saat masih berstatus sepasang kekasih, MR dan PK sering berkomunikasi baik chat, telepon, maupun video call.
"Saat video call direkam dan pelaku mengancam akan menyebarkan video itu bila tidak mentransfer sejumlah uang," lanjut Azis.
Lanjut Azis, korban sempat mentransfer uang ke pelaku hingga lima kali.
Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 5,7 juta.
"Totalnya yang sudah ditransfer Rp 5.700.000," kata Hendi.
Atas perbuatannya MR dijerat dengan UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus Serupa: Video Ayah Perkosa Anak Tiri Beredar di Media Sosial
Baca: WNA Prancis Perkosa 305 Anak di Bawah Umur, Imingi Korban untuk Jadi Model
Kasus lain juga terjadi di Ponorogo.
Rekaman video asusila beredar di media sosial.
Ironinya, korban adalah anak di bawah umur.
Yang membuat kasus ini semakin meprihatinkan adalah pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban.
"Kemarin kami menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur, yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (18/8/2020).
Diberitakan Surya, Hendi mengatakan perlakuan bejat ayah 29 tahun ini dilakukan di rumahnya sendiri.