RESMI Tanggal 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama, ASN Libur 4 Hari

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. 

Cuti bersama ini tepat satu hari sesudah Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis, 20 Agustus 2020.

Pratikno yang menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengabarkan hal tersebut pada wartawan pada Selasa (18/8/2020).

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tutur Pratikno.

Presiden Joko Widodo meneken kebijakan tersebut hari ini melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.

Baca: 12 Kegiatan yang Dilakukan Tiap Zodiak Ketika Libur Lebaran Tahun Ini, Sagittarius Tetap Mudik

Baca: Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Tambah 4 Hari Libur Cuti Bersama 2020

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 ini menyatakan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Berikut narasi dalam Keppres tersebut:

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,"

Adanya keputusan cuti bersama yang jatuh pada hari Jumat ini yang dihimpit antara libur nasional dan hari Sabtu Minggu, sehingga para ASN bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini:

Cuti bersama

1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. 24 Desember: Hari Raya Natal

4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Libur nasional

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

Baca: Sudah Ajukan Cuti Tapi Ditolak Atasan, Seorang Dokter Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat Terpapar Corona

Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca: Pemerintah California Minta Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Dibayar Penuh

Baca: Cuti Bersama Idul Fitri Resmi Digeser di Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2020

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Melia/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer