Cuti bersama ini tepat satu hari sesudah Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis, 20 Agustus 2020.
Pratikno yang menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengabarkan hal tersebut pada wartawan pada Selasa (18/8/2020).
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tutur Pratikno.
Presiden Joko Widodo meneken kebijakan tersebut hari ini melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.
Baca: 12 Kegiatan yang Dilakukan Tiap Zodiak Ketika Libur Lebaran Tahun Ini, Sagittarius Tetap Mudik
Baca: Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Tambah 4 Hari Libur Cuti Bersama 2020
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 ini menyatakan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Berikut narasi dalam Keppres tersebut:
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,"
Adanya keputusan cuti bersama yang jatuh pada hari Jumat ini yang dihimpit antara libur nasional dan hari Sabtu Minggu, sehingga para ASN bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942