TRG merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Sabbang.
Pemuda ini ditangkap atas dugaan menyetubuhi BO (15) yang merupakan anak di bawah umur.
Adanya laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan TRG yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tirinya, Nekat Lakukan Hal Bejat Berulang Kali Bermodus Nonton Bokep
Baca: Suami Bacok Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Ketahuan Lewat Foto Editan di HP
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Atas dasar laporan itulah TRG ditangkap oleh polisi.
AKP Syamsul Rijal, selaku Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP menuturkan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang, Selasa (18/8).
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal.
Syamsul mengatakan, peristiwa ini berawal dari korban dan TRG yang berkenalan lewat telepon.
Mereka berkenalan pada hari Rabu (12/08).
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, BO sempat diajak jalan-jalan oleh TRG.
Tapi korban menolak ajakan tersebut.
Tersangka menghubungi kembali BO.
Baca: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi
Baca: Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Pemuda ini masih berusaha mendekati BO, TRG kembali mengajak korban untuk jalan-jalan lagi esok harinya.
Syamsul mengatakan, korban dijemput di depan rumahnya oleh tersangka.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ujar Syamsul.
TRG langsung melancarkan aksi bejatnya pada korban setibanya di lokasi.
“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” terang Syamsul.
TRG dan Bo, kata Syamsul, mereka tidak mempunyai hubungan khusus seperti pacaran.
Tersangka dan korban hanya sebatas kenalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Kenal Lewat Telepon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur