Pasangan Kakek-Nenek di Makassar Nyaris Terkurung di Rumahnya, Akses Masuk Full Ditutup Tembok

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses jalan keluar masuk rumah milik Hamzah yang telah ditutupi batako oleh tetangganya di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasangan kakek dan nenek di Makassar nyaris terkurung karena rumahnya ditutup oleh pemilik lahan.

Rumah Hamzah (68) dan istrinya, Halimah bertempat di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Lahan tempat mereka mendirikan rumah merupakan tanah hibah milik Daeng Mangka.

Akses jalan keluar-masuk rumah Hamzah mulai ditutup sejak Sabtu (15/8/2020).

Menurut cerita Hamzah, penutupan akses jalan depan rumahnya ditutup saat dia dan istrinya berada di dalam rumah.

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup. Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," kata Hamzah di rumah kerabatnya, Senin (17/8/2020).

Baca: Nasib Kakek di Palembang: Uang Tabungan 2 Bulan Rp 800 Ribu Dicuri, Jatuh Berdarah Saat Kejar Pelaku

Saat keluar rumah, Hamzah dan istrinya hanya membawa pakaian secukupnya. Ia belum sempat memindahkan barang-barang miliknya.

Karena tembok batako yang menutup akses masuk sudah setinggi rumah Hamzah.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," ujar Hamzah.

Saat ini kakek 68 tahun itu tinggal bersama istrinya di rumah salah satu kerabatnya yang tak jauh dari rumahnya.

Hamzah mengklaim status tanah di depan rumahnya sudah dibebaskan pemerintah sehingga tidak bisa lagi diperjualbelikan.

Masalah muncul saat seseorang yang bernama Rahmat membeli tanah di lokasi tersebut dari seseorang yang bernama Daeng Mangka.

Menurut Hamzah tanah yang dibeli hanya 3x5 meter per segi.

Namun Hamzah menyebut jika Rahmat menutup batako di lahan depan rumahnya yang memiliki luas 8,5 meter persegi.

Saat lahan itu ditutup, Hamzah menyebut jika ia tak bisa berbuat banyak karena dilakukan tanpa permisi dan dikawal pemilik lahan dan lurah setempat.

"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Akses jalan keluar masuk rumah milik Hamzah yang telah ditutupi batako oleh tetangganya di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2020). (Kompas.com)

Hamzah dirikan rumah di tanah hibah

Sementara itu Lurah Kassi-kassi Nurdado mengatakan jika Hamzah tinggal di tanah hibah dari pemilik asli yang bernama Daeng Mangka.

Selama puluhan tahun, Hamzah tinggal di rumah tersebut bersama istrinya.

Menurut Nurdado, Hamzah tidak memiliki hal atas lahan di sekitar rumahnya termasuk akses jalan masuk menuju rumahnya.

Hazmah, menurut Nurdado sudah tiga kali melakukan gugatan namun ditolak oleh pengadilan.

Gugatan dimenangkan oleh Rahmat pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat.

"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.

"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.

Rahmat membeli lahan seluas 8,5 meter bukan 3x5 meter per segi seperti yang diklaim Hamzah.

Rahmat membeli lahan tersebut pada tahun 2016 lalu.

Baca: Akses Jalan Rumahnya Ditembok Tetangga akibat Tahi Ayam, Wisnu Menang di Pengadilan

Baca: Akses Jalan Masuk Rumah Ditutup Tembok Setinggi 1 Meter oleh Tetangga, Hanya Gara-gara Tahi Ayam

Penutupan jalan sepengetahuan Hamzah

Nurdado juga mengatakan jika penutupan akses jalan tersebut diketahui oleh Hamzah.

Menurutnya, Rahmat pemilik lahan sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk melakukan mediasi dengan Hamzah.

Pihaknya juga sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah tersebut.

Namun Nurdado menyebut jika Hamzah seakan tidak kooperatif.

"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.

Rencananya, Nurdado akan mempertemukan kembali di pemilik lahan dengan Hamzah.

Menurut Nurdado, Hamzah masih memiliki akses masuk yakni jalan setapak di belakang rumahnya.

"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akses Jalan Rumah Ditutup Pemilik Lahan, Pasutri Lansia Keluar Dibantu Polisi"



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer