Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Tahun 2020 Bagi ASN, Ini Rinciannya

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara atau ASN tahun 2020, Kamis (19/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara atau ASN tahun 2020, Kamis (19/8/2020).

Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Dalam keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi telah diatur beberapa tanggal cuti bagi ASN.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Keputusan ini telah ditandatangani presiden pada 18 Agustus 2020.

Baca: RESMI Tanggal 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama, ASN Libur 4 Hari

Baca: Libur Lebaran 2020 di Bulan Mei Hanya Dua Hari, Cuti Bersama Diundur Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkap

Tangkapan layar Keppres Nomor 17 Tahun 2020. (setkab.go.id)

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,

tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,

tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut dikutip dari Sekretaris Kabinet.

Seperti diketahui pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah mengalihkannya ke akhir tahun karena untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Baca: Bayang-bayang Ancaman RUU Cipta Kerja Jika Berhasil Disahkan Bisa Ancam Pekerja Kantoran

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Kamis (20/8/2020), Sejarah Nisan Aceh

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden) (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.

Baca: Uang Peringatan Kemerdekaan RI Dijual Seharga Jutaan Rupiah di Bukalapak dan Shopee

Baca: Tengah Ditumpangi Presiden AS Donald Trump, Pesawat Air Force One Hampir Tertabrak Drone

Adapun cuti bersama para ASN tersebut diantaranya:

  • Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada hari Jumat 21 Agustus 2020.
  • Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
  • Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
  • Cuti Bersama pengganti cuti hari raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.

(Tribunnewswiki.com/SO)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer