Djoko Sugiato Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Pada Kamis malam (30/7/2020) lalu, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan penangkapan Djoko Tjandra, kasus cessie Bank Bali diharapkan dapat diungkap dan gamblang.
Kasus Djoko Tjandra bermula dari krisis 1997/1998.
Salah satu skandal yang mencuat dari krisis adalah kasus cessie Bank Bali dan kasus ini bahkan menyeret nama-nama besar, mulai Gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, hingga tokoh Partai Golkar.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus pelariannya, Rabu (19/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Djoko dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: Riwayat Kasus Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Karena Diduga Bantu Djoko Tjandra, Terima Suap Rp 7 M
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
"Mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.15. Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Awi mengatakan, penyidik menanyakan perihal proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi polemik karena berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.
Djoko Tjandra bahkan dapat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020.
Selain itu, penyidik juga menanyakan keberadaan Djoko Tjandra setelah berhasil masuk ke Indonesia.
Kemudian, penyidik menggali keterangan Djoko perihal penggunaan surat jalan palsu, surat bebas Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Menurut Awi, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut juga ditanya soal pengurusan red notice serta penyewaan pesawat jet pribadi.
"Terakhir, terkait dengan upaya yang bersangkutan selama ini keluar masuk Indonesia menggunakan private jet, terkait dengan penyewaannya, sewa di mana, itu didalami juga,” ucapnya.
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes
Selain Djoko Tjandra, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Anita merupakan pengacara yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Profil singkat Djoko Tjandra
Djoko Tjandra atau Djoko Sugiarto Tjandra merupakan pemilik Grup Mulia.
Dia menjadi terpidana kasus korupsi pengalihah hak tagih (cessie) Bank Bali.
Djoko Tjandra lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 1950.
Dia lahir dari keluarga pasangan Tjandra Kusuma dan Ho Yauw Hiang dan memiliki tujuh saudara kandung.
Ia menikah dengan Anna Boentaran dan mereka dikaruniai tiga orang putri, yaitu Joanne Soegiarto Tjandranegara, Jocelyne Soegiarto Tjandra dan Jovita Soegiarto Tjandra.
Baca: Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun
Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Pria bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.
Dia didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus yang bergulir sejak tahun 1999 tersebut.
Pada 16 Juni 2009 ia resmi menjadi buron karena mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali atas putusan bebas yang diterima oleh Djoko pada persidangan tahun 2000.
Hingga akhirnya pada 30 Jui 2020 dia berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan