Bakal Disalurkan Mulai 25 Agustus 2020, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh - Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang disebut Bantuan Subisidi Upah (BSU) ini merupakan bantuan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Di dalamnya dijelaskan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Baca: Daftar 12 Juta Nama Penerima Subsidi Rp 600.000 Sudah Terkumpul, Ini Cara Anda Pastikan Dapat BLT

Tak hanya karyawan swasta, subsidi gaji ini juga bakal diberikan untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat

Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Yang pertama , pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibutkan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Baca: Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS Diberikan Mulai 25 Agustus 2020

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Tata cara pemberian BSU

Menurut Utoh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah):

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Baca: Keluhan Pengusaha Terkait Pemberian Subsidi Gaji Rp600 Ribu Untuk Para Karyawan Swasta

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer