Adanya subsidi ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Tanah Air.
Diketahui pemerintah memberikan subsidi bagi para pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk golongan 900 VA subsidi.
Menanggapi adanya perpanjangan subsidi hingga Desember 2020, pemerintah pun memberikan saran bagi masyarakat yang menerima subsidi ini.
Baca: Warga Makassar Heran Tagihan Listrik Mencapai Rp 19 Juta, Kementerian ESDM Buka Suara
Baca: Pemerintah Memperpanjang Program Stimulus Listrik hingga Desember 2020, Berikut Kategori Penerimanya
Pemerintah mewanti-wanti, bagi masyarakat dengan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi untuk tidak boros dalam menggukan listrik ini.
Dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (18/8), Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan masyarakat masih merasakan dampak dari pandemi virus corona ini.
Hal tersebutlah yang menjadikan dasar pemerintah memberikan keringanan dalam membayar listrik sejak bulan April.
"Maka kemudian program ini diperpanjang hingga akhir tahun atau sampai Desember," kata Rida.
Rida memberikan imbuhan, kas negara menjadi sumber pengeluaran demi melaksanakan program stimulus tersebut.
Sebab itulah Rida meminta, masyaraka yang menerima subsidi tidak menggunakan listrik secara boros.
Rida juga menjelaskan, hal ini hanya untuk sementara waktu karena hal ini ada yang bayar, yakni negara.
"Ini sifatnya sementara, tidak gratis, karena ada yang bayar yaitu negara. Dan untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya mengimbau agar kita-kita semua bijak dalam hal memanfaatkan atau mengkonsumsi listrik di rumahnya masing-masing," ujar Rida.
Baca: Kabar Gembira Diskon Listrik Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang Hingga Bulan Desember 2020
Berdasarkan pada catatan Kementerian ESDM, hingga saat ini ada sekitar 31,88 juta pelanggan yang menerima bantuan listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi.
Pemerintah pun juga sudah menyediakan anggaran sebesar Rp12,18 triliun untuk program ini agar berjalan sampai Desember 2020.
"Itu sifatnya untuk mengurangi beban saudara-saudara kita yang termasuk di dua golongan ini," tutup Rida.
Adanya pandemi virus corona atau Covid-19 ini membuat pemerintah memberikan kebijakan untuk membatu rakyat dalam membayar listrik.
Diketahui pemerintah akan memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020.
Kebijakan ini berbentuk diskon tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Baca: Diskon PLN, Promo HUT ke-75 RI untuk Tambah Daya Listrik Khusus Pelanggan Rumah Tangga
Baca: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Agustus 2020, via WhatsApp atau Situs Resmi
Rida Mulyana, selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pelanggan rumah tangga, diskon 100% tagihan diberikan kepada pelanggan 450 VA sementara bagi pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.