Nantinya, karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Syarat lainnya, pekerja tersebut harus memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan langsung sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Rencananya, pemerintah akan mulai memberikan bantuan gaji tersebut pada 25 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga akan memberikan bantuan subsidi gaji karyawa secara simbolik.
Presiden Jokowi akan secara langsung memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Baca: BLT Karyawan Swasta akan Mulai Disalurkan 25 Agustus 2020, Pegawai Pemerintah non PNS juga Dapat
Baca: BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta, Apakah Anda Dapat? Berikut Cara Periksa Status Bantuan BPJSTK
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Baca: Menteri Ida Fauziyah Ungkap Alasan Mengapa Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT
Baca: Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk karyawan akan diberikan mulai akhir Agustus ini.
Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, bantuan tersebut akan langsung ditransfer pemerintah ke masing-masing rekening bank pekerja.
Baca: 5 Fakta di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta
Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000