Aksi Seorang Pemuda Asal Tuban Bersama Temannya Nekat Curi 67 Tabung Elpiji untuk Biaya Nikah

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian - Pria asal Tuban nekat mencuri tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 67 tabung hanya untuk biaya nikah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria ketahuan mencuri puluhan tabung elpiji.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Mualimin (24) nekat mencuri puluhan tabung gas elpiji untuk biaya menikah.

Ia melakukan aksi tersebut di Jalan Raya Samir Plapan, Desa Samir Plapan, Kecamatan Duduksampeyan.

Dikutip dari Surya.co.id, pelaku kini telah diamankan oleh anggota reskrim Polsek Duduksampeyan.

Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng menjelaskan awal kejadian tersebut.

Saat anggota polisi dengan melakukan patroli pada pukul 23.30 WIB, petugas mendapati adanya keramaian warga.

"Saat didatangi oleh petugas, warga berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian," ujarnya, Senin (27/8/2020).

Pelaku kedapatan mencuri sebanyak 67 buah tabung elpiji 3 kilogram.

Ia mencuri tabung elpiji tersebut di warung milik Aris Fatkulamin warga Desa Samirplapan RT 03 RW 01 Kecamatan Duduksampeyan.

Pelaku bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan.

Baca: Demi Biaya Nikah, Calon Istri Dijual Seharga Rp 250 Ribu untuk Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Baca: Bawa Kabur Mobil Rental Demi Lunasi Utang dan Biaya Nikah, Pasangan Ini Masuk Tahanan

Ternyata, pelaku pencurian itu jumlahnya lebih dari satu orang.

Tabung elpiji melon itu belum sempat dibawa kabur oleh komplotannya.

Saat ketahuan warga, pelaku yang lain berhasil kabur. Sedangkan Mualimin tertinggal hingga menjadi sasaran amuk warga.

Kanitreskrim Polsek Duduksampyan Aipda Budiono menambahkan saat diinterogasi petugas, Mualimin mengaku terdesak kepepet ekonomi.

"Dari pengakuannya, uang hasil penjualan tabung akan digunakan untuk biaya nikah dan sebagian hasil untuk kebutuhan sehari - harinya," ungkapnya.

Diketahui, pelaku akan menikah dalam waktu dekat.

Ilustrasi pencurian (Tribun Jogja)

Namun, rupanya rencana tersebut gagal lantaran ia ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pelaku harus mendekam di penjara.

Sementara polisi masih mencari pelaku lain yang melarikan diri.

Kasus Serupa

Kasus menjual istri juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

EY (48) pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini mengaku menjual istrinya H (51) lantaran kondisi ekonomi.

EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.

EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara sang istri berstatus saksi korban.

Baca: Seorang Pria Rela Menginap di Ramayana untuk Curi Satu Pak Celana Dalam, Sepatu dan Pakaian

Baca: VIRAL Nenek Penjual Jajanan Ditipu Pembeli, Uang Rp 400 Ribu Dicuri & Pulang Jalan Kaki 2 km

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.

Diketahui, EY memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.

“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.

“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online).

Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.

Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.

“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Kejadian ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Terdapat barang bukti diantaranya dua buah telepon seluler, uang sebesar Rp 400.000 dan dua bungkus alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Kejadian ini mengakibatkan pelaku diancam pasal erlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnewswiki/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Butuh Biaya Nikah, Pemuda Asal Tuban Nekat Curi 67 Tabung Elpiji di Gresik, Temannya Berhasil Kabur



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer