Peringatan HUT ke-75 RI sangat berbeda dari sebelumnya.
Hal ini karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Meskipun begitu, upacara peringatan kemerdekaan RI di Istana Merdeka tetap dilaksanakan.
Baca: Ingat, Hari Ini 17 Agustus 2020 Warga Diminta Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB
Namun, banyak hal berbeda dilakukan.
Jumlah peserta yang datang sangat sedikit tidak seperti tahun 2019 lalu.
Tercatat hanya ada enam orang peserta upacara, tidak ada masyarakat yang diundang.
Peserta upacara di Istana Merdeka terdiri dari Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai pembaca teks proklamasi.
Kemudian ada Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pembaca doa, serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Paskibraka yang bertugas juga tidak seluruhnya.
Hanya 4 orang saja yang akan bertugas.
Jadi total ada 8 paskibraka dengan rincian 4 bertugas pagi dan 4 bertugas sore.
Mereka diambil dari cadangan Paskibraka 2019.
Protokol kesehatan juga diterapkan sangat ketat.
Hal ini sesuai dengan pedoman yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam surat pedoman peringatan HUT ke-75 RI tertanggal 6 Juli 2020.
Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Upacara Kemerdekaan RI Hanya Diikuti 20 Peserta: Tak Ada Paskibraka
Nanti tepat pukul 10.17 WIB seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut.
Kemensetneg menyatakan untuk para menteri, pimpinan lembaga negara atau instansi pusat, berserta pimpinan tinggi madya wajib mengikuti dua proses upacara yang diselenggarakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing-masing.
Hal yang sama juga diwajibkan kepada para kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan di daerah.
Sedangkan, untuk setingkat pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah diwajibkan menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang disiarkan lansung di TV dari rumah masing-masing.