Namun perayaan 17 Agutus tahun ini berbeda dari biasanya, sebab masih dalam masa pandemi virus corona.
Kegiatan yang menyebabkan keramaian atau pengumpulan massa ditiadakan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Tidak ada upacara bendera, lomba-lomba, dan juga malam tirakatan menjelang 17 Agustus.
Meski begitu, pemerintah telah menyusun rencana agar peayaan HUT ke-75 RI tetap dapat diperingati semua orang.
Mengutip laman presidenri.go.id, nanti tepat pukul 10.17 WIB seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut.
Baca: LENGKAP 50 Kata Mutiara Ucapan Hari Kemerdekaan Ke-75 RI: Cocok buat Update Status IG, FB, atau WA
Masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitas selama 3 menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Rabu (28/7/2020).
Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat cinta Tanah Air.
Terkait teknis pelaksanaannya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam Konferensi Pers pada 6 Agustus 2020 lalu menjelaskan, untuk daerah-daerah yang berada di zona waktu yang waktu berbeda, diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.
“Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu,” ucapnya.
Kementerian Setneg pun meminta jajaran TNI dan Polri di daerah memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Suara tersebut diharapkan bisa menjadi petanda masyarakat untuk menghentikan sejenak segala aktivitasnya.
Baca: Benarkah Mikrofon Pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Hasil Curian? Ini Sejarahnya
Selain itu, lewat surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam perayaan bersejarah ini.
Ada setidaknya 3 imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut urainnya yang Tribunnews kutip dari surat Sesneg bernomor B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04106,12020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik indonesia Tahun 2020:
1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.
2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (webs/ media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Deretan Kata-kata Mutiara dari Para Pahlawan untuk Ucapan 17 Agustus, Jadikan Status di Medsos
Selain harus warga diminta hentikan aktivitas sejenak selama 3 menit, ada sejumlah perbedaaan lain perbedaan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia yang akan diselenggarakan pada 17 Agustus 2020.
Pada peringatan 75 tahun kemerdekaan tahun ini, Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus corona yang juga melanda seluruh dunia.
Dilansir dari Kompas.com, dalam hal mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Pada surat tersebut, tertulis ada sejumlah perbedaan peringatan HUT ke-75 RI dengan tahun sebelumnya, termasuk upacara memperingati Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam surat pedoman peringatan HUT ke-75 RI tertanggal 6 Juli 2020.
Baca: Kisah di Balik Pembuatan Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, Soekarno Robek Naskah Berkali-Kali
Apa saja yang akan berbeda dalam peringatan HUT kemerdekaan RI mendatang? Berikut detailnya:
Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, tidak akan seramai yang lalu.
Tercatat hanya ada enam orang peserta upacara, tidak ada masyarakat yang diundang.
Peserta upacara di Istana Merdeka terdiri dari Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai pembaca teks proklamasi.
Kemudian ada Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pembaca doa, serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Tak hanya jumlah peserta yang dikurangi, jumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pun dipangkas.
Paskibraka yang tahun-tahun sebelumnya mencapai puluhan, untuk upacara Detik-detik Proklamasi dan penurunan Sang Merah Putih, tahun ini tak akan tampak.
Tahun ini, karena pandemi Covid-19, jumlah Paskibraka di Istana Merdeka hanya 3 orang saja. Mereka merupakan cadangan Paskibraka 2019.
Baca: Jelang Kemerdekaan 17 Agustus, Mengenal Sejarah BPUPKI, Sidang dan Pengurusnya
Dalam surat itu juga, Kemensetneg meminta jumlah Paskibra dalam upacara HUT ke-75 RI di daerah mencontoh di pusat untuk menghindari penyebaran corona.
Kemensetneg menyatakan untuk para menteri, pimpinan lembaga negara atau instansi pusat, berserta pimpinan tinggi madya wajib mengikuti dua proses upacara yang diselenggarakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing-masing.
Hal yang sama juga diwajibkan kepada para kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan di daerah.
Sedangkan, untuk setingkat pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah diwajibkan menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang disiarkan lansung di TV dari rumah masing-masing.
Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LINK & Panduan Daftar Upacara Virtual HUT ke-75 RI di Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020