Ingat, Hari Ini 17 Agustus 2020 Warga Diminta Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tema Kemerdekaan Tahun Ini dan Makna Logo HUT ke-75 RI Beserta Link Download-nya.jpg (www.setneg.go.id)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hari ini, 17 Agustus 2020 bangsa Indonesia memperingati HUT ke-75 RI.

Namun perayaan 17 Agutus tahun ini berbeda dari biasanya, sebab masih dalam masa pandemi virus corona.

Kegiatan yang menyebabkan keramaian atau pengumpulan massa ditiadakan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. 

Tidak ada upacara bendera, lomba-lomba, dan juga malam tirakatan menjelang 17 Agustus.

Meski begitu, pemerintah telah menyusun rencana agar peayaan HUT ke-75 RI tetap dapat diperingati semua orang.

Mengutip laman presidenri.go.id, nanti tepat pukul 10.17 WIB seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut.

Baca: LENGKAP 50 Kata Mutiara Ucapan Hari Kemerdekaan Ke-75 RI: Cocok buat Update Status IG, FB, atau WA

Masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitas selama 3 menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Rabu (28/7/2020).

Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat cinta Tanah Air.

Terkait teknis pelaksanaannya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam Konferensi Pers pada 6 Agustus 2020 lalu menjelaskan, untuk daerah-daerah yang berada di zona waktu yang waktu berbeda, diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.

“Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu,” ucapnya.

Kementerian Setneg pun meminta jajaran TNI dan Polri di daerah memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Suara tersebut diharapkan bisa menjadi petanda masyarakat untuk menghentikan sejenak segala aktivitasnya.

Baca: Benarkah Mikrofon Pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Hasil Curian? Ini Sejarahnya

Selain itu, lewat surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam perayaan bersejarah ini.

Ada setidaknya 3 imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berikut urainnya yang Tribunnews kutip dari surat Sesneg bernomor B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04106,12020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik indonesia Tahun 2020:

1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.

2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.

3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (webs/ media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)

Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Deretan Kata-kata Mutiara dari Para Pahlawan untuk Ucapan 17 Agustus, Jadikan Status di Medsos

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer