Bantuan yang disebut Bantuan Subisidi Upah (BSU) ini merupakan bantuan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (17/8/2020).
Tak hanya karyawan swasta, subsidi gaji ini juga bakal diberikan untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca: Keluhan Pengusaha Terkait Pemberian Subsidi Gaji Rp600 Ribu Untuk Para Karyawan Swasta
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir oleh Kompas.com, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Baca: KABAR BAIK, Cair Akhir Agustus Ini, Begini Cara Memastikan Kamu Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.
Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.
Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.
"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida seperti dilansir oleh Kontan.co.id.
Baca: Ternyata Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu, Bagaimana Nasib Mereka?
Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.
Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan bakal menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Jadi, untuk bisa mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu perbulan ini, para pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Tak Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini 3 Syarat Pekerja Dapat Rp 600 Ribu: Bukan PNS/Pegawai BUMN
Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK:
Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik:
Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry
Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.
Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepersertaan serta saldo JHT BPJAMSOSTEK.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus"