Kemerdekaan 17 Agustus merupakan satu tonggak sejarah bangsa yang lengkap dengan narasi peristiwa di dalamnya.
Sejarah kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Apa itu PPKI? Siapa saja yang terlibat di dalamnya?
Berikut Tribunnewswiki.com sajikan sejarah PPKI dari buku St. Sularto & D. Rini Yunarti, "Konflik Di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan", (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010).
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah lembaga yang dibentuk oleh Jepang di Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1945 selepas bubarnya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Peristiwa Sejarah : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pembentukan ini adalah sebagai bentuk manifestasi janji diberikannya kemerdekaan oleh Jepang.
Izin pembentukan PPKI ini diberikan oleh Jenderal Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.
Selain itu, pembentukan PPKI ini ditujukan atas kelanjutan dari tugas Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang telah berhasil melaksanakan tugasnya.
Di Indonesia, Jepang berusaha mengambil hati dari rakyat Indonesia dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memberikan janji kemerdekaan.
Panitia PPKI terdiri dari 21 anggota yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.
Berdirinya PPKI, secara otomatis menonaktifkan lembaga BPUPKI.
Risalah sidang PPKI tercatat merumuskan hal-hal penting diantaranya: UUD 1945, Penetapan Presidan & Wakil Presiden, Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Baca: 17 AGUSTUS - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Tugas PPKI
Badan PPKI bertugas dan bertindak untuk mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintahan dari tentara Jepang kepada badan tersebut.
Dalam kerjanya, PPKI bertugas menyelesaikan dan mengesahkan rancangan Undang-undang Dasar (UUD) dan Falsafah Negara yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI.
Selain itu, PPKI juga mempunyai tugas untuk membahas dan menetapkan aturan pelaksanaan pernyataan dan pengumuman kemerdekaan, apakah pernyataan kemerdekaan dilakukan di depan sidang pleno PPKI ataukah di depan rapat umum khusus yang dihadiri oleh ribuan rakyat Indonesia.
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : VOC
Susunan Pengurus
Berikut adalah susunan pengurus PPKI:
- Ketua: Ir. Soekarno
- Wakil Ketua: Mohammad Hatta
Anggota:
- Prof. Mr. Dr. Soepomo
- KRT Radjiman Wedyodiningrat
- R. P. Soeroso
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim
- Ki Bagoes Hadikoesumoe
- Otto Iskandardinata (anggota)
- Abdoel Kadir (anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
- Pangeran Poerbojo (anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
- Dr. Mohammad Amir (anggota)
- Mr. Abdul Maghfar (anggota)
- Teuku Mohammad Hasan
- A.A. Hamidhan (anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
- Andi Pangerang (anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
Berikut adalah anggota tambahan dari PPKI:
- Wiranatakoesoema
- Ki Hadjar Dewantara
- Mr. Kasman Singodimedjo
- Sajuti Melik
- Koesoemo Soemantri
- Subardjo
Pada sidang PPKI tanggal 7 Agustus 1945 dilakukan pemufakatan mengenai susunan keanggotaan PPKI yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Asal daerah dari masing-masing anggota PPKI adalah 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.
Dalam sidang tanggal ini juga ditentukan rencana sidang kedua yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 1945.
Pada tanggal 8-9 Agustus 1945, Soekarno dan Moh. Hatta diundang ke Dalat oleh Marsekal Terauchi untuk membicarakan mengenai kemerdekaan Indonesia.
Jelang sidang kedua dari Sidang PPKI, Soekarno dan Moh. Hatta diculik oleh kalangan pemuda pada tanggal 16 Agustus 1945 ke Rengasdengklok untuk dipaksa segera memproklamirkan kemerdekaan.
Sejumlah pemuda militan yang menculik tokoh kemerdekaan ini dipelopori oleh anggota Pembela Tanah Air (PETA) dan sejumlah mahasiswa militan yang mengibarkan bendera merah putih di Rengasdengklok.
Soekarno dan Hatta setuju dan kemudian bersama dengan tokoh-tokoh lainnya merumuskan teks naskah proklamasi pada malam harinya.
Kemudian, pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, pembacaan naskah proklamasi dilakukan di Jl. Pegangsaan Timur No. 56.
Sidang kedua PPKI tercatat dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berlangsung hingga tanggal 22 Agustus 1945.
Dalam persidangan ini dihadiri oleh 21 anggota PPKI termasuk ketua dan wakil ketua.
Namun demikian, sidang PPKI kali ini berbeda karena tanpa melalui persetujuan dari Jepang.
Hal ini dikarenakan tokoh-tokoh PPKI bersama dengan lainnya telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada sidang kedua PPKI ini, ketua PPKI, Ir. Soekarno membawa 6 (enam) anggota baru, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sajuti Melik, Koesoemo Soemantri, dan Subardjo.
Pada sidang PPKI kali ini berbeda dengan sidang PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945, sebab pada sidang sebelumnya, keanggotaan dan suasana sidang dibayang-bayangi oleh Jepang.
Namun, pada sidang kedua ini penuh dengan sukacita karena telah berlangsungnya proklamasi kemerdekaan.
Pada sidang kedua ini telah disahkan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, susunan pemerintahan, dan pengesahan batang tubuh UUD.
Pembahasan yang dilakukan sangat cepat dan tidak bertele-tele.
Selaku ketua panitia PPKI, Soekarno menekankan agar pembahasan dalam pembukaan UUD tidak membahas persoalan yang kecil-kecil melainkan garis-garis besar yang mengandung unsur-unsur sejarah.
Selain itu, pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 ini juga menetapkan Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno sebagai Presiden, dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
Sementara tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden akan dibentuk dan dikerjakan oleh Komite Nasional.
Pada sidang PPKI selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 1945, dilakukan pembahasan mengenai susunan daerah kekuasaan Indonesia, kemudian mengenai program-program prioritas awal yang akan dilaksanakan serta pembentukan departemen.
Selain itu, pada sidang ini juga diputuskan untuk membentuk Kabinet Presidensial dengan 12 Kementerian.
Sedangkan pada persoalan daerah kekuasaan Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Masing-masing daerah ini juga ditunjuk seorang Gubernur untuk memimpin.
Sedangkan setiap provinsi terdiri dari beberapa karesidenan yang masing-masing dikepalai seorang residen.
Kemudian, pada sidang ini juga dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang dilanjutkan dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) dan tentara kebangsaan.
Pada sidang PPKI selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 1945, KNIP yang dibentuk sebelumnya resmi ditetapkan pada sidang kali ini.
Selain itu, juga dibentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai satu-satunya yang berdiri saat itu.
Selanjutnya, dibentuk juga Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan organisasi militer bentukan Jepang atau Belanda lainnya yang melibatkan rakyat Indonesia.
Sempat terjadi penolakan oleh para pemuda yang tergabung dalam organisasi politik atas terbentuknya BKR.
Mereka menghendaki dibentuknya tentara lain yang kemudian ditolak oleh Presiden Soekarno.
Disinilah kemudian para pemuda tersebut tergerak untuk membentuk badan-badan aksi dan laskar-laskar yang berpusat di Jl. Menteng, 31.
Dengan berakhirnya sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1935, berakhirlah sudah tugas PPKI, dan secara resmi lembaga ini bubar.
St. Sularto & D. Rini Yunarti, "Konflik Di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan", (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010)
--
Tribunnewswiki.com terbuka dengan data dan sumber baru serta usulan perubahan untuk memperkaya informasi.
--