Namanya mencuat setelah foto dirinya bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking beredar di publik.
Foto tersebut diduga diambil di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan Jaksa Pinangki ditangkap setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Berikut ini riwayat kasus Pinangki yang dikutip dari Kompas.com:
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Baca: Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Keterlibatan Pinangki awalnya diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).
Dugaan tersebut bermula setelah Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendapat informasi bahwa ada oknum jaksa yang melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buron di luar negeri.
Informasi itu kemudian dilaporkan ke Komisi Kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, MAKI juga menyertakan foto oknum jaksa yang diduga terlibat dalam sengkarut Djoko Tjandra.
"Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang ini bisa saja hasil edit atau cropping. Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya," kata Boyamin pada 24 Juli lalu.
"Jika benar, nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat," imbuh dia.
Seiring laporan MAKI ke Komisi Kejaksaan, beredar sebuah foto seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki di media sosial.
Foto itu beredar bersamaan dengan video pertemuan antara Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Kasus itu kemudian diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.
Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, baik dari internal maupun eksternal kejaksaan.
Saat itu, Kejagung berjanji akan bertindak secara profesional menangani persoalan tersebut.
"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, pada 24 Juli.
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes
Setelah diperiksa, Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun, pencopotan Pinangki dilakukan bukan atas dugaan dirinya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Melainkan karena melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin sepanjang 2019. Pinangki kemudian dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Hari, pada 29 Juli lalu.
Berkas pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Semua masih kita dalami hasil dari pemeriksaan di Pengawasan. Kita baru memulai, ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, pada 4 Agustus.
Ia menambahkan, pendalaman itu sekaligus untuk menentukan apakah ada kemungkinan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Pinangki.
Sepekan kemudian, kasus yang didalami itu naik status ke ranah penyidikan. Meski demikian, Jampidsus belum menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
"Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu dan langsung ke tahap penyidikan," kata Hari, Senin (10/8/2020).
Peningkatan status ini juga menjadi tanda bahwa adanya temuan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Hari, dugaan tindak pidana dalam kasus ini adalah penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
"Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji," tuturnya.
Penyidik pun telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Hasil penyidikan mengungkap, Jaksa Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar.
Meski begitu, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti nominal uang yang diterima Pinangki.
"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US dollar," kata Hari, Rabu (12/8/2020).
Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
Pinangki kemudian ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Setelah ditangkap, Pinangki yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersnagka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari, Rabu (12/8/2020).
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Kasus Jaksa Pinangki yang Diduga Bantu Djoko Tjandra"