Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, insentif ini menyasar para ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Iskandar Simorangkir, selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemberian kredit modal kerja atau KUR super mikro ini didasari oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin.
Kuartal II kemarin menunjukkan pada angka -5,32 persen.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Ini Syarat Agar Dapat Insentif Rp 3.5 Juta
Baca: Rincian 6 Kelompok Pelanggan PLN yang Mendapat Insentif Listrik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
"Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," kata Iskandar, Kamis (13/8).
Sebagai informasi, lewat KUR super mikro ini, ibu rumah tangga ( IRT) dan para korban PHK bisa memperoleh kredit dengan suku bunga 0 persen.
Bahkan kesempatan ini dibuka hingga 31 Desember 2020.
Nilai maksimum kredit yang diberikan ini adalah Rp10 juta.
Kemudian, setelah lewat tanggal 31 Desember 2020, maka besaran bunga yang perlu dibayarkan oleh nasabah sama seperti bunga KUR sekarang ini atau 6%.
Iskandar mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga yang berusaha.
"Suku bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020. Berarti, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga ygang berusaha sebesar 19 persen," kata Iskandar.
Menurut penuturan Iskandar, subsidi bunga sebesar 19 persen ini juga sudah termasuk penjaminan sebesar 2 persen, dengan rasio minan 70 persen untuk penjamin.
Serta 30 persen untuk bank yang bersangkutan.
Baca: Gojek Dikabarkan Akan PHK 430 Karyawannya, Bakal Umumkan Keputusannya Minggu Ini
Baca: Ini Alasan Gojek Melakukan PHK terhadap 430 Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Iskandar juga menyatakan, agunan pokok yang dibiayai KUR tidak diperlukan agunan tambahan.
"Agunan pokoknya usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan," tandas Iskandar.
Awalnya, KUR super mikro ini bakal menyasar 3 juta debitur dengan target plafon sebesar Rp 12 triliun.
Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun.
Sementara, untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Akan Dapat Kredit Modal Kerja Maksimal Rp 10 Juta"