Disuruh Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Tulis Surat untuk Sri Mulyani soal Keadilan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPO Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC pada Kamis (3/10/2019) malam. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp 773 juta. Hukuman ini merupakan kali keempat yang diterimanya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memberikan hukuman finansial pada aktivis kontroversional Veronica Koman.

Permintaan pengembalian beasiswa tersebut dimandatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat dirinya menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu.

Jumlah uang beasiswa tersebut fantastis, mencapai Rp 773 juta.

Veronica Koman mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam.

Terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menjadi agenda utama Veronica Koman.

Baca: Dituding Lakukan Transaksi Tak Masuk Akal, Veronica Koman: Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian

DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp. 773 juta. Hukuman inni merupakan kali keempat yang diterimanya(SBS TV)

“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).

 Dikutip dari Kompas TV, hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapatkan oelh Veronica Koman.

Sebelumnya Veronica Koman mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain.

Termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.

Baca: Tanggapan Komnas HAM saat Paspor Veronica Koman akan Dicabut: Itu Pelanggaran Hukum

Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya.

Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica Koman.

Baca: Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu

Veronica Koman mengatakan alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Namun klaim tersebut dibantah oleh Veronica Koman.

Baca: Veronica Koman Serahkan Data 57 Tahanan Politik dan 243 Korban Tewas Papua ke Jokowi : Diindahkan?

Dirinya mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.

Diakui oleh Veronica Koman, saat itu dirinya memang tak ke Jakarta.

Melainkan ke Jayapura untuk melakukan sejumlah advokasi terkait isu HAM di Papua.

Baca: Veronica Koman

Setahun kemudian atau pada Maret 2019, Veronica Koman juga pulang ke Indonesia setalah mengunjungi Swiss untuk berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selanjutnya, Veronica Koman mengaku memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.

Veronica Koman. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp. 773 juta. Hukuman inni merupakan kali keempat yang diterimanya (twitter.com/papua_satu)
Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr

Berita Populer