Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. Berikut syarat-syarat agar bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

TRIBUNJUALBELI.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.

Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 8 Januari 2020 | presidenri.go.id

BACA JUGA :

Mafia Bermodus Sertifikat Palsu, Waspada Saat Akan Transaksi Jual Beli Rumah

Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Mudah Menghitung Pajak BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BACA SELENGKAPNYA --->



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer